SUARA INDONESIA

Soal Jabatan Kades 8 Tahun, Dinas PMD Sidoarjo Tunggu Keputusan Kemendagri 

Amrizal Zulkarnain - 24 April 2024 | 16:04 - Dibaca 514 kali
News Soal Jabatan Kades 8 Tahun, Dinas PMD Sidoarjo Tunggu Keputusan Kemendagri 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sidoarjo, Mulyawan, saat di gedung DPRD Sidoarjo. (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO –Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sidoarjo, Jawa Timur, masih gamang terkait implementasi undang-undang baru tentang pemerintahan desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Kepala Dinas PMD Sidoarjo Mulyawan menuturkan, ada problem di lapangan terkait penerapan UU baru tersebut. Mengingat beberapa kepala desa masa jabatannya akan segera habis pada 9 Mei mendatang.

"Ya ini masalahnya. Padahal sekarang ini masanya sudah sangat mendesak," cetus Mulyawan, ditemui pada Selasa (23/4), di gedung DPRD Sidoarjo.

Lebih lanjut Mulyawan mengaku sempat ada perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak menempatkan Pj Kades yang masa jabatannya berakhir di bulan Februari sampai April 2024. Lalu bagaimana terhadap jabatan yang berakhir Mei?

Menurutnya, meski telah mengirim surat kepada Kemendagri untuk meminta petunjuk, namun kementerian tetap berupaya tidak bertindak gegabah. "Sudah kita kirim suratnya, soalnya memang sudah emergency," katanya.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan menyiapkan personel untuk mengisi posisi sebagai Pj untuk kades-kades yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan sebagainya.

"Sedangkan yang habis masa jabatan, kita tunggu keputusan dari Kemendagri. Kami nggak mau menggunakan persepsi sendiri," jelasnya.

Sementara itu, rencana pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Sidoarjo akan dilaksanakan tahun depan untuk 74 desa. "Untuk jadwal pastinya masih menunggu kejelasan terkait UU baru tersebut," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV