JEMBER- MS (43) dan EN (33), merupakan pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Cakru, Kecamatan Kencong yang diduga nekat melakukan transaksi jual beli di Pasar Tradisional Umbulsari menggunakan uang palsu.
Aksi yang dilakukan pada Sabtu (23/7/2022) tersebut, akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Umbulsari dan membuat keduanya diamankan di Mapolsek setempat.
Kapolsek Umbulsari Iptu M Luthi menjelaskan, aksi pelaku awalnya diketahui oleh salah seorang pedagang, selanjutnya sejumlah pedagang lainnya segera mengejar Pasutri tersebut.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan uang palsu sebesar Rp 800 ribu. Namun setelah melakukan pengembangan kasus, petugas kembali mendapatkan barang bukti berupa uang palsu sejumlah Rp 1,4 juta di kediaman orang tua pelaku, Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang.
"Dalam kasusu ini, kami masih akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 36 Jo 26 ayat 3 Jo Pasal 36 ayat 2 UU RI no 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi