SUARA INDONESIA

DPRD Dan Disnaker Klarifikasi Atas Pengaduan Karyawan Perusahaan Diduga Disekap

Syamsuri - 22 November 2023 | 17:11 - Dibaca 1.11k kali
Peristiwa DPRD Dan Disnaker Klarifikasi Atas Pengaduan Karyawan Perusahaan Diduga Disekap
Komisi IV DPRD bersama Disnaker Situbondo saat mengunjungi Perusahaan di Jl.Argoporo untuk klarifikasi atas pengaduan karyawan yang diduga disekap. ( Foto ,: Syamsuri/ Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA,SITUBONDO - Komisi IV DPRD bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo melakukan kunjungan kerja ke salah satu perusahaan di Jl.Argoporo untuk melakukan klarifikasi atas pengaduan salah satu karyawan perusahaan yang diduga disekap. Rabu (22/11/2023)

Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, H.Sahlawi mengatakan pihaknya bersama Kadis Ketenagakerjaan Situbondo mndatangi perusahan yang ada di Jl.Argoporo, depan toko Swalayan Royal.Ini dilskukan  karena adanya pengaduan dari salah satu pengacara dari karyawan perusahaan yang diduga disekap.

"Pihaknya bersama Dinas Ketenagakerjaan  datang ke perusahaan ingin memastikan dan mengklarifikasi adanya pengaduan salah satu pengacara karyawan di perusahaan Situbondo yang diduga disekap oleh perusahaan, sehingga dengan klarifikasi ini ada titik temu dari kedua belah pihak, syukur syukur dalam permasalahan ini ada solusi,"ujarnya.

Sementara itu, Kadis Ketenagakerjaan Situbondo, Kholil, mengungkapkan menindaklanjuti pengaduan dari Sdri.Ani ke Dinas Ketenagakerjaan Situbondo. kami mewakili Pemerintah Daerah Situbondo menyikapi dan mengambil langkah lngkah cepat untuk penyelesaian penanganan dari pengaduan salah satu karyawan Perusahaan yang berlokasi di Jl.Argoporo Situbondo.

"Langkah pertama yang kita lakukan adalah meminta keterangan dari Sdri. Ani selaku pengadu, kemudian biar keterangannya  berimbang dan  tidak sepihak, pihaknya juga berencana memanggil perusahaan ke Kantor Disnaker Situbondo,"ujarnya

"Tetapi karena kebetulan pada hari ini diminta untuk mendampingi Komisi IV DPRD dengan kepentingan yang sama yaitu untuk mengklarifikasi kepada perusahaan, sekalian langsung minta klarifikasi dan keterangan kepada perusahaan yang bersangkutan,"
sambungnya

Kata Kholil, saat klarifikasi kita sarankan kedua belah pihak untuk melakukan perundingan dengan jenjang waktu 30 hari.

"Apabila dalam waktu 30 hari masih belum ada kesepakatan,maka kedua belah pihak akan kita panggil ke kantor Disnaker Situbondo.Pihaknya selaku perwakilan dari Pemerintah untuk memfasilitasi perundingan tersebut,"tuturnya.

Menurutnya, apabila kedua belah nanti masih belum mencapai kesepakan, maka saya sarankan kepada para pihak yang bersengketa untuk menempuh jalur pengadilan hubungan industrial, itu untuk menyelesaikan persoalan yang  terkait dengan UU Cipta Kerja.

"Kemudian terkait dengan adanya laporan dugaan pembatasan kemerdekaan seseorang, itu diluar kewajiban Dinas Ketenagakerjaan, itu kita sarankan kepada pengadu Sdri. Bu Ani untuk melaporkan ke APH, biar penyidik yang memproses,dan dalam hal ini sudah dilakukan oleh pihak pengadu lewat pengacaranya, tinggal nunggu hasilnya seperti apa,"paparnya.

Lebih lanjut Kholil menjelaskan hasil klarifikasi dari perusahaan tadi pihaknya bersama Komisi IV DPRD telah mendengarkan secara langsung bahwa mereka tidak pernah melakukan penyekapan, tetapi karyawan itu hanya diinapkan di Mess, tetapi itu tidak ada perjanjian sebelumnya, sehingga tidak memiliki pemahaman yang sama.

"Pihak perusahaan menginapkan  Karyawan perusahaan di mess dengan alasan ada keterangan yang harus diklarifikasi yang masih belum selesai, tetapi dari pihak karyawan sendiri menyatakan dengan tanda kutip dengan bahasa penyekapan,ini berarti ada kesalahan diselesaikan dengan cara yang salah,"bebernya.

Dinas Ketenagakerjaan selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Situbondo sudah memproses pengaduan dari Karyawan Perusahaan  Sdri.Ani sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU, salah satunya sudah mengambil keterangan baik dari pengadu yaitu Sdri.Ani maupun klarifikasi dari pihak perusahaan,dan dalam waktu dekat dari pihak perusahaan secara koperatif akan melakukan musyawarah dengan pihak korban.

"Sesuai Undang-Undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial pigak yang bersengketa masing masing itu dikasih rentang waktu  30 hari untuk melakukan penyelesaian sengketa, apabila dalam waktu yang sudah ditetapkan masih belum ada penyelesaian maka permasalan tersebut akan terus berlanjut di Pengadilan,pungkas Kholil

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV