SUARA INDONESIA

KPU Jombang Musnahkan 9.949 Surat Suara Rusak

Gono Dwi Santoso - 13 February 2024 | 19:02 - Dibaca 1.13k kali
Politik KPU Jombang Musnahkan 9.949 Surat Suara Rusak
Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi saat memusnahkan surat suara yang rusak di halaman kantor KPU Jombang, Selasa (13/02/2024).( Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang, Jawa Timur,  memusnahkan 9.949 surat suara rusak dengan cara dibakar di halaman kantor KPU setempat, Selasa (13/2/2024) sore.
Pemusnahan tersebut sebagai langkah mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai, karena rusak dan cacat.
Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi membacakan berita acara jumlah surat suara yang akan dimusnahkan.
"Dari total 9.949 surat suara yang dimusnahkan, di antaranya berupa surat suara pilpres 386 lembar, surat suara calon legislatif DPR RI 1.865 lembar, DPRD provinsi 2.853 lembar, DPRD Jombang 4.500 lembar, dan DPD RI 363 lembar,” rincinya.
Burhan menjelaskan, pemusnahan ini merujuk Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023. Pemusnahan dilakukan H-1 sebelum dilakukan pemungutan suara di TPS, setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Jombang.
“Dan memang pemusnahan ini juga diketahui oleh Bawaslu Jombang yang turut hadir menyaksikan pemusnahan surat suara Pemilu 2024," terangnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV