SUARA INDONESIA

Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi di Pamekasan Blukusan ke Pasar Tradisional

Chandra Kirana - 26 November 2020 | 16:11 - Dibaca 397 kali
TNI/Polri Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi di Pamekasan Blukusan ke Pasar Tradisional
Kapolsek Larangan Iptu Tamsil Efendi bersama anggota saat menghimbau pedagang pasar tradisional agar patuhi protokol kesehatan. (Dok. Humas Polres)

PAMEKASAN- Kapolsek Larangan Iptu Tamsil Efendi dan Kanit Binmas Polsek Larangan Aipda Nurhidayat dan anggota turun langsung memantau penerapan protokol kesehatan para pedagang dan pengunjung Pasar Tradisional Desa Larangan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Kamis (26/11/2020).

Kehadiran mereka ke pasar tersebut dalam rangka mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.

”Iya, kami kembali lagi untuk menghimbau pedagang dan pengunjung Pasar Tradisional Desa Larangan, agar mematuhi semua kebijakan pemerintah mengenai protokol kesehatan sehingga masyarakat memiliki kesadaran memakai masker, jaga jarak,” ujarnya Iptu Tamsil Efendi.

Ia pun mengatakan, bahwa untuk memastikan masyarakat memakai masker tidak bosan turun melakukan himbaun dan edukasi tentang Protokol kesehatan dengan mendatangi tempat-tempat keramaian.

“Kami dari Polsek Larangan mengharapkan masyarakat memakai masker, jaga jarak, serta biasakan mencuci tangan dengan sabun," harapnya.

Didampingi oleh Kanit Binmas Polsek Larangan Aipda Nurhidayat Dan anggotanya, Kapolsek terus melakukan pemeriksaan bagi warga yang sedang berbelanja untuk memastikan memakai masker sambil memberikan teguran apabila menemui warga tidak memakai masker dan jaga jarak.

“Mudah- mudahan dengan hadirnya kami di tempat keramaian seperti Pasar Tradisional Desa Larangan ini diharapkan memunculkan kesadaran dan kedisiplinan yang kuat dari masyarakat dan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Larangan,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Chandra Kirana
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV