PAMEKASAN- Menjelang malam tahun baru 2021, Polsek Larangan Pamekasan memberikan himbauan kepada pemilik bengkel kendaraan bermotor untuk tidak melayani pemasangan knalpot modifikasi atau kenalpot brong pada sepeda motor, Jumat (18/12/2020).
Kapolsek Larangan IPTU Tamsil Efendi mengatakan, larangan ini sengaja dilakukan jauh-jauh hari sebelum malam pergantian tahun datang.
"Selain melalui spanduk seluruh anggota Polsek terutama Bhabinkamtibmas gencar mendatangi bengkel-bengkel yang berada di wilayah Kecamatan Larangan untuk menghimbau agar tidak melayani pemasangan knalpot brong," ucapnya.
“Kami ingin perayaan tahun baru 2021 di wilayah Kecamatan Larangan tidak bising oleh suara-suara yang dihasilkan knalpot kendaraan, maka dari itu kami gencar menghimbau kepada pemilik bengkel bahkan ke komunitas motor," jelasnya.
Sementara Lukman, salah seorang pemilik bengkel di Desa Larangan Dalam mengatakan, konsumen yang datang ke bengkelnya rata-rata hanya melakukan servis serta pemasangan variasi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Chandra Kirana |
Editor | : |
Komentar & Reaksi