SUARA INDONESIA

Deretan Pejabat Kampar yang Diperiksa Kejaksaan Terkait Perkara Tanah, Ada Nama Refizal

Yudha Pratama - 30 April 2024 | 08:04 - Dibaca 3.12k kali
News Deretan Pejabat Kampar yang Diperiksa Kejaksaan Terkait Perkara Tanah, Ada Nama Refizal
Kasi Pidsus Marthalius didampingi oleh Kasi Intel Rendy Winata. (Foto: Yudha/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, RIAU - Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kampar, Riau, masih terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Dikabarkan, kemarin ada sejumlah pihak yang menjalani pemeriksaan secara intensif.

Sejumlah saksi itu juga merupakan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Kabupaten Kampar tahun 2021, serta mantan Camat Tapung.

Menurut informasi, ada empat orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar, salah satunya Refizal.

Dari data redaksi, kala itu Refizal merupakan salah satu tim PPBDes Kabupaten Kampar tahun 2021. Kala itu ia merupakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kampar tahun 2020. Dia saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi tak nenampik adanya pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini tim masih melakukan pemeriksaan secara bertahap. Keterangan seluruh pihak yang ada kaitannya sangat diperlukan dalam tahap penyidikan ini.

"Ada empat saksi yang kita periksa hari ini. Yang pertama ada mantan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kampar Refizal, Mantan Camat Tapung 2014 Muhammad, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan di PUPR Kampar M Rijal, dan Ketua KUD Desa Indra Sakti Suyanto," ujar Marthalius didampingi oleh Kasi Intel Rendy Winata, saat dikonfirmasi Suara Indonesia di ruangan kerjanya, Senin (29/4/2024).

Martha mengemukakan, pihaknya melakukan pemeriksaan berkaitan dengan adanya kegiatan penataan batas desa yang dilakukan pada tahun 2021.

"Jadi ada dilakukan kegiatan TPPDes yang mana pada saat itu dikeluarkan surat perintahnya oleh Refizal selaku Kabag Tapem, yang memerintahkan beberapa orang yang tergabung dalam tim untuk melakukan pelacakan batas Desa Indra Sakti selama satu hari, pada tanggal 6 Oktober 2020," bebernya.

Kemudian, dia menambahkan, dalam surat perintahnya melaporkan hasilnya kepada Bupati Kampar melalui Sekda. Dalam dokumen yang diperoleh pada saat penyitaan dan dari pemeriksaan saksi, ada dilakukan pelacakan batas desa dengan melakukan pelacakan data yang ditunjukkan oleh pihak desa dengan titik koordinat.

Kemudian, dari hasil pelacakan tersebut dituangkan dalam berita acara kesepakatan batas desa yang ditandatangani dan dituangkan dalam bentuk peta.

“Dan ditandatangani oleh tim penetapan penegasan batas desa yang melahirkan Perda 45 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Indra Sakti," jelas Marthalius.

Dikehahui, pihak Kejari Kampar telah menetapkan perkara tanah di Desa Indra Sakti ini ke status penyidikan. Bahkan, perkara tanah ini juga sempat menjadi sorotan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Pujiyono Suwadi.

Ia menjelaskan, Jaksa Agung telah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah dengan melakukan MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Menurut saya itu penting untuk direspons oleh kejaksaan di tingkat struktur sampai dengan di Kejaksaan Negeri," ujar Pujiyono Suwadi, belum lama ini.

Pujiono juga memberikan masukan kepada pihak kejaksaan yang saat ini tengah melakukan penanganan perkara pertanahan, khususnya di Kejari Kampar.

Menurut dia, Kejaksaan hendaklah berkomitmen untuk berpihak kepada kepastian hukum dan kemanfaatan serta keadilan.

"Karena banyak ditemukan tanah adat yang akhirnya disertifikatkan oleh orang lain. Itu yang harus diperhatikan agar keinginan dari Jaksa Agung bisa direspons positif oleh kejaksaan di daerah," paparnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini juga memaparkan poin penting dalam konteks penyidikan mafia tanah. Kata dia, di level bawah harus ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Biar ketahuan ini masalahnya di mana? Apakah di BPN-nya ataukah di pelaku-pelaku mafia tanahnya. Kerena di Kementerian ATR/BPN sendiri tidak memiliki "tongkat" yang sekeras kejaksaan dalam menegakkan aturan disiplin internal, sehingga memang dibutuhkan kejaksaan," papar Pujiyono Suwadi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV