SUARA INDONESIA

Serikat Pekerja Sebut Buruh di Banyuwangi Masih Jauh dari Kata Sejahtera

Muhammad Nurul Yaqin - 01 May 2024 | 15:05 - Dibaca 593 kali
News Serikat Pekerja Sebut Buruh di Banyuwangi Masih Jauh dari Kata Sejahtera
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Banyuwangi ikut turun aksi bersama serikat pekerja di Jatim, Rabu (1/5/2024). (Foto: Istimewa).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Hari ini, Rabu (1/5/2024), gabungan serikat pekerja dan gerakan rakyat dari penjuru Jawa Timur menggelar aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Gedung Gubernur Jatim.

Total sekitar 20 ribu massa berkumpul untuk menyuarakan kepentingan buruh. Perwakilan serikat buruh dari Banyuwangi juga bergabung menyuarakan tuntutannya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Banyuwangi, Khoirul Anwari Arif yang ikut dalam aksi mengatakan, kesejahteraan buruh dinilai masih jauh dari kata sejahtera. Termasuk di Banyuwangi.

“Kesejahteraan buruh di Banyuwangi sangat jauh dari kata sejahtera. Karena masih banyak perusahaan di Banyuwangi yang tidak membayarkan terkait BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Padahal di UU Tenaga Kerja sudah diatur,” kata Anwar.

Selain itu, kata dia, sebagian perusahaan di Banyuwangi masih banyak yang menggaji karyawan di bawah upah minimum kabupaten atau UMK.

Makanya, perwakilan buruh di Banyuwangi ikut turun jalan untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang belum terpenuhi.

Setidaknya, lanjut Anwar, para buruh menolak upah murah dan mendesak pemerintah menghapus UU Omnibus Law Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Utamanya soal kerja kontrak.

Menurutnya, dengan UU yang sekarang ini, pekerja rentan alami pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena tidak ada kepastian kerja. 

Dibandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mana tiga tahun kontrak harus diangkat menjadi karyawan tetap. 

UU sekarang, tambahnya, masih bisa di kontrak hingga 5 tahun kerja, dan tidak pasti menjadi karyawan tetap.

Harapannya, Buruh di banyuwangi juga mendapat perhatian dari pemerintah. 

“Terkait kejelasan kontrak kerja, hapus potongan gaji yang tidak jelas, upah yang sesuai, dan mendapatkan jaminan BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan,” tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV