SUARA INDONESIA, PATI - Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan menegakkan kepatuhan Badan Usaha (BU) terhadap kewajiban keikutsertaan dalam program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Pati menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan pada Rabu (21/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Pati ini melibatkan lintas instansi strategis, di antaranya Kejaksaan Negeri Pati dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati.
Hadir dalam forum tersebut, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Pati Lingga Nuarie, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto, serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Wahyu Giyanto, membahas secara mendalam langkah-langkah strategis yang harus diambil bersama untuk memastikan seluruh badan usaha patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam paparannya, Wahyu Giyanto mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan JKN di wilayah kerja KC Pati telah mencapai 98,24 persen per 1 Mei 2025. Ia juga menekankan bahwa segmen peserta terbanyak berasal dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Biaya pelayanan kesehatan yang ditanggung hingga April 2025 mencapai Rp599 miliar. Ini menandakan bahwa manfaat program JKN benar-benar dirasakan masyarakat, tetapi di sisi lain kita harus memastikan bahwa semua badan usaha juga turut memenuhi kewajiban iurannya,” ujar Wahyu.
Terkait kepatuhan BU, Wahyu menjelaskan bahwa lebih dari 200 BU telah diperiksa, walaupun masih dibawah target, pihaknya terus berupaya agar seluruh badan usaha patuh.
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap badan usaha, dan hasilnya, dari 214 yang telah diperiksa, 128 sudah menunjukkan kepatuhan. Mereka bahkan sudah menambahkan 915 pekerja sebagai peserta JKN, dengan total iuran yang terkumpul sekitar Rp55 juta,” ungkap Wahyu.
Ia menjelaskan, meski begitu, masih ada 85 badan usaha yang belum patuh, dengan berbagai macam alasan yang disampaikan oleh BU tersebut.
“Kendala yang kami temukan cukup beragam. Ada yang pekerjanya masih tercatat sebagai peserta PBI, dan ada juga kasus di mana pekerja menolak pindah ke segmen PPU,” jelasnya.
Kondisi penunggakan juga menjadi sorotan utama. Sebanyak 78 BU diketahui menunggak iuran lebih dari satu bulan antara 5 sampai 16 Mei 2025, dengan nilai tunggakan mencapai Rp134 juta. Dari jumlah tersebut, 40 BU telah melakukan pembayaran sebagian tunggakan, namun 38 BU lainnya masih tercatat belum melakukan kewajibannya.
“Rencana yang kami telah siapkan yaitu pengajuan SKK (Surat Kuasa Khusus) pada Juni mendatang bagi BU yang tidak menunjukkan komitmen penyelesaian, ini adalah wujud keseriusan kami terhadap keberlangsungan program JKN,” tuturnya.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Lingga Nuarie, menegaskan pentingnya pemanfaatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pintu masuk utama integrasi data badan usaha dalam sistem OSS (Online Single Submission) agar seluruh badan usaha dapat terawasi dan memenuhi kewajiban mereka.
“NIB kini menjadi elemen krusial dalam perizinan. Integrasi NIB dengan BPJS Kesehatan memungkinkan pengawasan lebih sistematis. Kami akan dorong agar kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam proses OSS, sebagai bentuk tanggung jawab sosial badan usaha terhadap pekerjanya,” tutur Lingga.
Namun, ia juga mengakui bahwa implementasi sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP 86 Tahun 2013 belum berjalan optimal di daerah, terbukti masih banyak BU yang mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap Hak dari pekerja.
“Kita butuh formula teknis yang jelas agar bisa memberikan sanksi administratif secara efektif. Diperlukan template surat rekomendasi tidak layak pelayanan publik dari BPJS untuk DPMPTSP,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penyusunan Surat Edaran Bupati yang memperkuat kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari syarat layanan publik.
“Kami juga akan memperkuat edukasi kepada pelaku usaha dan mendorong sinergi dengan Satwasker serta BPJS Kesehatan. Perlu ada langkah preventif seperti pelunasan bertahap bagi peserta yang masih menunggak,” ungkapnya.
Bambang juga menyinggung soal perpindahan segmen peserta dari PBPU (mandiri) ke PPU (badan usaha), di mana tercatat ada 347 BU yang mengalami transisi segmen ini dengan pekerja yang sebelumnya segmen PBPU menunggak dengan total tunggakan mencapai Rp2,8 miliar.
“Ini tantangan sekaligus peluang. Kita perlu regulasi dan komunikasi yang kuat agar peserta yang dialihkan tetap mendapatkan perlindungan dan bisa melunasi tunggakan dengan baik,” jelasnya.
Forum ditutup dengan kesepakatan sejumlah rencana tindak lanjut konkret, antara lain, Penyusunan SOP dan alur rekomendasi sanksi layanan publik sesuai PP 86 oleh BPJS Kesehatan dan DPMPTSP, Penguatan integrasi data kepesertaan JKN melalui OSS dan Simple-Management oleh Dinas Perizinan dan Diskominfo. Penyusunan Surat Edaran Bupati/Walikota terkait kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan oleh Disnaker dan BKPMD. (*)