SUARA INDONESIA, TUBAN - Pelaku pembobolan rumah milik Pemimpin Majelis Taklim Wal Maulid Ar-Ridwan Tuban, Habib Husein Ba’agil di Jalan Pahlawan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dalam aksi itu, pelaku menggondol perhiasan dan uang tunai.
Pelaku adalah Nurdin (42), asal Kecamatan Priggara, Kabupaten Lombok Tengah dan Sabri (39), asal Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua pelaku ditangkap di depan SPBU Sleko, Kelurahan Gedongombo, Kabupaten Tuban pada 1 Maret 2025. Pembobolan terjadi pada 11 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Pelaku mengambil perhiasan emas jenis kalung, cincin, gelang dan uang tunai,” kata Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tuban Ipda Moch. Rudi, Rabu (26/3/2025).
Rudi menjelaskan, dua orang pelaku ini memanfaatkan kondisi rumah dan lingkungan sepi untuk menyatroni rumah korban.
Sebelumnya, mereka berkeliling melakukan pemantauan target sasaran yang ada dengan mengendarai mobil Suzuki Igniz bernopol W 1595 CS.
“Jika dikira rumah itu sepi, pelaku langsung membobol pintu atau jendela menggunakan alat obeng,” ungkap Rudi.
Dari keterangan pelaku, lanjut Rudi, uang dan barang berharga tersebut digunakan berfoya-foya.
“Uang hasil curian sudah dihabiskan pelaku untuk bermain berjudi dan minum-minuman keras,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pengakuan pelaku, aksi pembobolan rumah di wilayah kabupaten sudah dilakukan sebanyak 11 kali.
Sedangkan salah satu pelaku, yakni Nurdin merupakan residivis pencurian dan kekerasan (curat) di wilayah Jakarta dan Kudus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)