SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Pengacara terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra, mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tuduhan terkait pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.
Hal ini disampaikan dalam duplik yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan Raya Juanda Sidoarjo Jawa Timur, pada Senin 30 September kemarin.
Erlan, berargumen bahwa berdasarkan hukum administrasi negara, tanggung jawab atas perintah dalam sebuah institusi berada pada pimpinan, sehingga bawahan tidak dapat dibebani tanggung jawab.
Selain itu, ia menegaskan bahwa Siskawati tidak menerima uang hasil dari dugaan tindakan tersebut, yang diakui pula oleh jaksa penuntut umum.
Ia juga menyoroti bahwa insentif Siskawati turut dipotong, sebuah fakta yang juga diakui jaksa dalam tuntutan dan repliknya.
Masih kata Erlan, ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam kasus ini, karena ia hanya menjalankan perintah dari atasannya, yakni Ari Suryono.
"Perintah pemotongan insentif bersifat umum dan tidak hanya ditujukan kepada Siskawati," ucap Erlan.
Ia juga membantah keterkaitan Siskawati sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam pencairan dana insentif pegawai BPBD.
"Karena tugas PPKom hanya terkait belanja barang dan jasa, bukan belanja rutin seperti gaji, tunjangan, atau insentif pegawai," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Amrizal Zulkarnain |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi