SUARA INDONESIA

Belasan Napi di Lapas Banyuwangi Dapat Asimilasi

Muhammad Nurul Yaqin - 04 February 2022 | 17:02 - Dibaca 1.09k kali
Peristiwa Daerah Belasan Napi di Lapas Banyuwangi Dapat Asimilasi
Belasan napi yang dibebaskan melalui program asimilasi di rumah, dapat arahan dari Lapas Banyuwangi, Kamis (3/2/2022) kemarin. (Istimewa).

BANYUWANGI- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi membebaskan sebanyak 15 narapidana (napi) melalui program asimilasi di rumah, Kamis (3/2/2022) kemarin. Program tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas.

"Sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan," beber Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto, Jumat (4/2/2022).

Selain itu, Wahyu menerangkan, belasan napi tersebut telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.

Syarat tersebut antara lain telah menjalani minimal ½ masa pidana, aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakukan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin).

"Sehingga layak mendapatkan program asimilasi di rumah," ungkap Wahyu.

Menurutnya, proses pengeluaran narapidana tersebut tidak serta merta dilakukan. Belasan narapidana yang dibebaskan terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Banyuwangi yang telah digelar sebelumnya.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, bahwa 15 orang WBP tersebut merupakan narapidana dengan pidana umum, serta yang bersangkutan bukan merupakan residivis atau pengulangan tindak pidana.

“Mereka (15 orang napi yang dibebaskan) belum dinyatakan bebas secara murni, mereka selanjutnya melaksanakan wajib lapor setiap bulan ke Bapas Jember,” tegas Wahyu.

Wahyu menambahkan, pelaksanaan program asimilasi di rumah tersebut merupakan bentuk dukungan Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.

“Terlebih lagi pada saat ini kondisi Lapas dan Rutan di Indonesia rata-rata telah mengalami kondisi over kapasitas, tak terkecuali Lapas Banyuwangi,” ujar Wahyu.

Wahyu membeberkan, sejak diterbitkannya program asimilasi di rumah pada tahun 2020, tercatat Lapas Banyuwangi telah membebaskan 1.023 orang narapidana melalui program tersebut.

"Sehingga pada saat ini Lapas Banyuwangi dihuni oleh 916 orang WBP, dengan kapasitas hunian 260 orang. Sehingga Lapas Banyuwangi telah mengalami over kapasitas sekitar 250 persen," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV