SUARA INDONESIA

Setelah Dilantik, PPS Akan Bentuk 4.295 Pantarlih 

Gono Dwi Santoso - 24 January 2023 | 20:01 - Dibaca 1.52k kali
Politik Setelah Dilantik, PPS Akan Bentuk 4.295 Pantarlih 
Ketua KPU Jombang Athoilah saat membacakan sumpah janji jabatan kepada PPS se- Kabupeten Jombang,di GOR Merdeka Jombang, Selasa (24/01/2023).

JOMBANG - Sebanyak 918 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Jombang, telah resmi dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, Selasa (24/1/2023).

Setelah dilantik, PPS ditugasi melakukan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di masing-masing desa.

"Setelah di lantik nanti ,PPS bertugas melakukan pembentukan pantarlih( petugas pemuktahiran data pemilih) yang nanti ,pada tanggal 26 pengumuman pendaftaran sampai nanti penerimaan pendaftaran semua di PPS atas nama KPU Jombang," terang Rita Damarwati selaku Komisioner KPU Jombang.

Rita menjelaskan, pada saat pembukaan perekrutan pendaftaran Pantarlih prosesnya mulai tahapan pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil seleksi dan penetapan Pantarlih.

"Jadi tidak sama tahapannya dg PPK dan PPS untuk perekrutan pantarlih tidak ada tes tertulis dan wawancara dan akan dilakukan pelantikan yang akan dilaksanakan pada 6 Februari 2023 semua berada di wilayah PPS" tambahnya.

Ia menambahkan, setelah dilantik PPS hari ini dilakukan bimtek di kantor kecamatan masing-masing.

"Yang PPK akan melaksanakan bimtek ke PPS dan hari ini dan besok sebelum pendaftaran Pantarlih di lakukan bimtek," sebutnya.

Rita menambahkan untuk syarat menjadi Pantarlih, salah satunya ,sudah berusia 17 tahun dan harus berdomisili di TPS setempat. Dimana saat ini di kabupaten Jombang dibutuhkan sekitar 4.295 Pantarlih yang akan bertugas nanti.

"Untuk Pantarlih tugasnya akan melakukan coklit dimana membantu PPS untuk melakukan verifikasi data pemilih mulai pemutakhiran data pemilih termasuk mendata pemilih pemula, meninggal dunia, pindah domisili, pindah status , berubah status TNI/ Polri, TNI/Polri kembali ke warga masyarakat (sipil), belum 17 tahun sudah menikah," terangnya.

Untuk tugas Pantarlih berdasarkan TPS dilingkungan setempat untuk dilakukan coklit untuk pemutahiran data pemilih termasuk yang pembentukan itu pantarlih nanti di Devisi SDM tapi cara kerjanya kerja masuk ke pengda data KPU Jombang.

"Untuk sosialisasi pantarlih mungkin ke tingkat kecamatan dulu dan berjenjang ke bawah ke PPS untuk pembentukan Pantarlih," pungkasnya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV