Dua Jamaah Haji Asal Gresik Meninggal Dunia, Kemenhaj Jamin Asuransi
Jenazah jamaah haji asal Gresik yang meninggal dunia di Madinah. (Foto: Rifki/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, GRESIK – Dua jamaah haji asal Kabupaten Gresik dilaporkan meninggal dunia, satu orang meninggal di rumah sakit umum daerah (RSUD) Haji Surabaya dan satu orang meninggal di Madinah sebelum diberangkatkan menuju Makkah.

Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Gresik menjamin dua jamaah yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi.

Jemaah yang meninggal di Madinah sebelum diberangkatkan menuju Makkah tersebut bernama Mustikan Rajim Diman (75), ia tergabung dalam Kloter 47 SUB, rombongan 7 yang menginap di Grand Plaza Al Madina Hotel, Madinah. Almarhum berangkat haji tahun ini bersama istri serta didampingi anak dan menantu.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Gresik, Lulus menyampaikan, jamaah yang meninggal dunia sebelum melaksanakan puncak ibadah haji akan mendapatkan hak berupa asuransi sebesar biaya perjalanan haji yang sebelumnya telah dibayarkan.

"Karena meninggal sebelum melaksanakan ibadah haji, beliau akan mendapatkan asuransi sebesar biaya yang dibayar sekitar Rp 60.645.000 dan nanti langsung masuk ke rekening jamaah," ujarnya.

Selain asuransi, almarhum juga tetap akan mendapatkan badal haji, yakni pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan pihak lain atas nama jemaah yang meninggal dunia.

"Yang membatalkan nanti dikoordinir oleh Kementerian Haji dan Umrah, bukan pendampingnya langsung. Siapa yang ditunjuk untuk membadali juga menjadi kewenangan pusat," kata Lukus.

Adapun jamaah yang meninggal di RSUD Haji Surabaya yaitu Titin dan ikut calon jamaah haji kloter 43 Kabupaten Gresik. Almarhum juga mendapatkan hak dan asuransi sebesar biaya yang dibayar sekitar Rp 60.645.000, serta badl haji.

"Yang membatalkan nanti dikoordinir oleh Kementerian Haji dan Umrah, bukan pendampingnya langsung. Siapa yang ditunjuk untuk membadali juga menjadi kewenangan pusat," pungkas Lulus. (*)