SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Malang Menangkan Gugatan Perdata

Redaksi - 28 February 2024 | 15:02 - Dibaca 621 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Malang Menangkan Gugatan Perdata
BPJS Ketenagakerjaan Malang melalui Kejari Malang selaku JPN menangkan gugatan perdata terhadap perusahaan penunggak iuran. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MALANG - BPJS Ketenagakerjaan menangkan gugatan perdata terhadap PT Grand Putra Raya selaku badan hukum Batu Grand City yang menunggak iuran sebanyak Rp48.614.905,-.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Reynold SH MH selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan kemenangan BPJS Ketenagakerjaan dalam gugatan.

Sebagai informasi, tunggakan iuran bulanan sebanyak Rp48.614.905 oleh Hotel Batu Grand City kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah alasan munculnya gugatan di PN Malang dengan Nomor Perkara 01/Pdt.G.S/2024/PN Mlg.

Reynold dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, dalam sidang ketiga dengan agenda mediasi antara penggugat Kejari Batu selaku penerima kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang selaku Penggugat dan PT Grand Putra Raya selaku Tergugat yaitu Eko Siswanto dan Okke Tri Wahyuni.

"Mediasi berhasil, tergugat mau membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah uang yang menjadi kewajiban pihak tergugat sebagaimana dalam gugatan, yakni senilai Rp48.614.905,-," ungkap Reynold, Selasa (27/2/2024).

Selain memberi efek jera, Reynold menegaskan, jika langkah ini bagian dari peringatan keras kepada sejumlah perusahaan nakal di Kota Batu yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Langkah yang kami diambil ini sebagai bukti Negara hadir untuk melindungi hak- hak tenaga kerja. Saya harap, setelah ini tidak ada lagi perusahaan 'nakal' di Kota Batu," tegasnya.

Penting diketahui, dengan adanya pembayaran kewajiban tergugat, selanjutnya Jaksa Pengacara Negara Kejari Batu selaku penerima kuasa dari penggugat melakukan pengajuan permohonan pencabutan gugatan ke PN Malang.

Sementara itu, pada kesempatan terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo mengingatkan kepada seluruh perusahaan binaan untuk membayarkan iuran tepat waktu agar perlindungan terhadap pekerja tetap berjalan, sehingga tercipta kerja keras bebas cemas. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV