SUARA INDONESIA

DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati TA 2023

Rudi Yuni - 21 March 2024 | 16:03 - Dibaca 420 kali
Advertorial DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati TA 2023
Bupati Trenggalek saat menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2023. (Foto: Rudi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TRENGGALEK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menggelar rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (21/3/2024).

Ada tiga agenda dalam rapat tersebut yakni penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 oleh Bupati, penetapan ranperda hari jadi dan penetapan panitia khusus (Pansus) LKPJ oleh DPRD.

“Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban setiap kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi.

Doding juga menyampaikan bahwa, LKPJ ini paling lambat disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penyampaian LKPJ ini diketahui merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD berdasarkan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah.

"Berdasarkan itu, maka penyampaian LKPj Bupati Trenggalek pada hari ini sudah tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara detail LKPj Bupati tahun 2023 telah disusun dan dirumuskan dalam buku LKPJ," ungkapnya. 

“Alhamdulillah, pelaksanaan program dan kegiatan 2023 secara umum dapat direalisasikan dengan baik,” lanjutnya.

Doding juga menyatakan agenda rapat paripurna tiga agenda, pemaparan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati tahun 2023, penetapan ranperda tentang hari jadi Trenggalek dan pembentukan pansus tindak lanjut dalam mengeluarkan rekomendasi LKPJ.

"Semua berjalan lancar, rekan DPRD juga menyetujui, namun angka anggaran dan angka parameter kinerja dan indeks pembangunan manusia serta kemiskinan dan kemiskinan akan di dalami dalam rapat komite khusus," jelasnya.

“Semua ini terkait dengan pengelolaan keuangan derah secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV