SUARA INDONESIA

Sat Lantas Polresta Cilacap Amankan Ratusan Knalpot Brong di Awal Tahun 2024

Satria Galih Saputra - 05 January 2024 | 20:01 - Dibaca 1.27k kali
News Sat Lantas Polresta Cilacap Amankan Ratusan Knalpot Brong di Awal Tahun 2024
Barang bukti ratusan knalpot brong yang berhasil diamankan Sat Lantas Polresta Cilacap. (Foto: Galih/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CILACAP - Di awal tahun 2024, jajaran Sat Lantas Polresta Cilacap gencar melakukan razia knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar. Alhasil, ratusan knalpot brong berhasil diamankan. 

Kasat Lantas Polresta Cilacap, Kompol Nunung Farmadi mengatakan, pihaknya melakukan razia sebagai tindak lanjut respons atas keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong. 

“Aksi kami sebagai bagian dari langkah preventif Polri untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Cilacap,” ujarnya, Jumat (05/01/2024). 

Dalam kurun waktu 3 hari terhitung mulai dari tanggal 2 Januari hingga 4 Januari 2024, pihaknya berhasil mengamankan 150 knalpot yang tidak sesuai dengan standar. 

"Pengguna kendaraan bermotor yang kami sita knalpotnya dikenakan sanksi tilang. Kendaraan masing-masing bisa diambil setelah knalpotnya diganti dengan yang standar," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Kompol Nunung menyebut, pengguna kendaraan berknalpot brong ini ada kecenderungan berkendara dengan kecepatan tinggi, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Oleh sebab itu, pihaknya ke depan akan rutin menggelar razia knalpot brong, dan bagi pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas. 

"Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, sehingga warga bisa merasa nyaman, aman, dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya," kata polisi berpangkat Kompol ini. 

Kasat Lantas menambahkan, pihaknya juga akan terus mensosialisasikan kepada para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong serta mengedukasi ke sekolah sekolah tentang pentingnya Zero Knalpot Brong. 

"Sebagaimana ketentuan Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu," pungkasnya. (*) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV