SUARA INDONESIA

Polres Sibolga Tangkap Pengedar Narkotika, Sita Belasan Gram Ganja Siap Edar

Lamhot Naibaho - 24 May 2024 | 12:05 - Dibaca 830 kali
News Polres Sibolga Tangkap Pengedar Narkotika, Sita Belasan Gram Ganja Siap Edar
Tersangka dan barang bukti Narkotika Jenis Ganja yang siap edar, di amankan di Polres sibolga. Sumatera Utara.

SUARA INDONESIA, SIBOLGA - Tim Opsnal Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang pria yang ditengarai sebagai pengedar ganja, Kamis 23 Mei 2024. Pelaku berinisial MDB alias D (48) itu dibekuk di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, sekitar pukul 15.45 WIB, kemarin.

Penangkapan terhadap pria yang berdomisili di Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga ini, setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan peredaran ganja ilegal yang dilakukan tersangka.

Dugaan itu menguat, setelah polisi menggeledah tersangka menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 130 ribu dan 14 bungkus ganja dengan berat total 14,4 gram.

Kasat Narkoba Polres Sibolga Iptu Rahmad R Hutagaol menjelaskan, saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke polres setempat untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini menjadi perhatian khusus, karena menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih terjadi di wilayah Kota Sibolga,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau, agar masyarakat selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Menurutnya, penyidik menjerat tersangka dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah,” pungkasnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lamhot Naibaho
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV