SUARA INDONESIA

Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Oknum Ketua LSM di Situbondo Dilaporkan ke Polisi

Syamsuri - 01 June 2024 | 15:06 - Dibaca 1.02k kali
News Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Oknum Ketua LSM di Situbondo Dilaporkan ke Polisi
Ketua tim kampanye positif didampingi anggotanya saat mengadukan salah satu LSM ke Polres Situbondo. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Tim Kampanye Positif Pemerintah Kabupaten Situbondo mengadukan salah satu oknum ketua LSM ke polres setempat. Pimpinan LSM itu diduga melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur Sara dengan mengunggah di salah satu WA Group.

Menurut Ketua Tim Kampanye Positif Kabupaten Situbondo, Amir Mustafa, pembangunan Alun-Alun Besuki yang akan dibangun ada gapuranya melalui penguasa, tetapi oleh oknum ketua LSM diduga dipresentasikan menjadi tempat agama tertentu.

"Tentu dengan kejadian tersebut tidak bisa kami biarkan, karena sesuai analisa kami sudah masuk dalam kategori menghasut yang tujuannya diduga untuk membenci penguasa atau Pemkab Situbondo,” ujarnya, Sabtu (1/6/2024).

Laporan itu dilayangkan, Amir Mustafa beralasan, karena 2024 ini merupakan tahun politik. Sehingga tentu kejadian tersebut akan memicu polarisasi akibat dari perbedaan dan keberpihakan politik terhadap pasangangan calon.

Kata Amir, kejadian ini berawal dari WA grup menuju Situbondo 1. Terlapor mengatakan, Besuki jangan dijadikan kota agama tertentu. Kalimat yang disampaikan ini dinilainya mengandung Sara yang bisa memecah belah dan membuat masyarakat terprovokasi.

"Padahal kita ini sudah melakukan dialog di group untuk memperingati yang bersangkutan yaitu kalau mau mengkritik ya kritik saja, tetapi jangan sampai menyampaikan ujaran kebencian yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat, apalagi sekarang masuk situasi politik menjelang pilkada yang sudah mulai memanas," tuturnya.

Lebih lanjut Amir mengungkapkan, oknum ketua LSM itu tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga pihaknya melakukan upaya hukum dengan mengadukan kepada aparat penegak hukum (APH>

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno membenarkan pengaduan tersebut. Isinya, terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu oknum ketua LSM. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV