SUARA INDONESIA

Gempur Rokok Ilegal di Tuban, Petugas Gabungan Sisir Puluhan Toko dan Kios

Irqam - 17 October 2024 | 19:10 - Dibaca 505 kali
Advertorial Gempur Rokok Ilegal di Tuban, Petugas Gabungan Sisir Puluhan Toko dan Kios
Petugas gabungan dari Bea Cukai, Satpol PP dan Damkar serta TNI-Polri menyisir toko, untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tuban. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, TUBAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban semakin menggencarkan operasi gempur rokok ilegal. Terbaru, petugas gabungan terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP dan Damkar serta TNI-Polri melakukan penindakan rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Tuban pada Kamis (17/10/2024).

Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, petugas gabungan juga menyisir puluhan toko dan kios di wilayah tersebut. Selain itu, penjual  juga diberikan sosialisasi terkait larangan menjual rokok ilegal.

Pemeriksa Bea Cukai Bojonegoro, Eko Widjayanto mengungkapkan, melalui operasi ini petugas bea cukai bersama Pemkab Tuban berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan daerah.

"Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan pendapatan daerah dan negara. Sebab pendapatan dari penjualan rokok menjadi sumbangsih bagi pembiayaan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," kata Eko.

Eko mengungkapkan bahwa penyisiran rokok ilegal dilakukan di beberapa kecamatan di Kabupaten Tuban mulai dari tanggal 14 hingga 20 Oktober 2024. Dalam operasi ini, pihaknya membagi dua tim setiap harinya.

Selama beberapa hari ini, tim gabungan belum menemukan rokok tanpa dilengkapi pita cukai dari 30 toko dan kios yang disasar.

“Dari dua tim belum ada temuan, itu artinya edukasi yang selama ini kita lakukan berjalan dengan baik, sebab kita selalu edukasi kalau rokok ilegal itu tidak baik dan tidak benar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Tuban Siswanto menjelaskan, Kabupaten Tuban ini memang sebagai daerah jalur perlintasan peredaran rokok ilegal yang diproduksi home industri yang berada di Jawa Timur.

“Tuban ini sebagai lewatan dari pengedaran rokok ilegal yang diproduksi oleh home industri dari kota-kota yang berada di Jawa Timur,” tandasnya.

Perlu diketahui pada tahun 2024 operasi rokok ilegal di Kabupaten Tuban sudah dilakukan sebanyak 46 kali dengan hasil barang sitaan 1.120 batang rokok ilegal dari berbagai kecamatan yang berbeda. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV