SUARA INDONESIA, MALANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang mensosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan di acara Bimbingan Wirausaha Baru (WUB) yang diselenggarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur di Atria Hotel Malang, belum lama ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha.
Tujuannya, lanjut dia, agar mereka juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial, sehingga bila terjadi resiko kecelakaan kerja maupun kematian tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Juga, mereka pun bisa mendapatkan santunan di masa tua.
Dalam sosialisasi yang diikuti sekitar 50 pelaku usaha baru ini Widodo mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial.
Kelima program itu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Widodo lalu menjelaskan manfaat masing-masing program tersebut, utamanya program JKK dan JKM yang wajib mereka ikuti, serta menambah program JHT yang sifatnya sukarela.
Untuk program utama, JKK dan JKM, iurannya hanya Rp 16.800,- per bulan. Sedangkan bila dengan program JHT, iurannya tambah minimal Rp 20.000,- per bulan, sehingga jadi Rp 36.800,- per bulan.
Manfaat program JKK, terang Widodo, memberikan perlindungan mulai saat berangkat usaha, sedang usaha/bekerja, sampai mereka tiba di rumah pulang usaha.
Di saat-saat itu, jika mereka mengalami risiko kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan tanpa batasan sesuai kebutuhan medis ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Juga diberikan santunan pengganti upah sementara selama tidak bekerja, diberikan santunan cacat bila mengalami mengalami kecacatan, dan jika sampai meninggal dunia diberikan santunan JKK Meninggal sebesar 48x upah.
Tidak hanya itu, dua anaknya mulai TK sampai Perguruan Tinggi juga diberikan beasiswa dengan total maksimal sebesar Rp 174 juta.
Kemudian manfaat program JKM, bila mereka meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. Dua anaknya diberikan beasiswa yang sama, jika kepesertaan minimal sudah 3 tahun.
Sedangkan untuk JHT, program ini sifatnya tabungan yang dibayarkan atau dikembalikan secara penuh tanpa potongan di saat peserta sudah tidak mampu bekerja atau meninggal dunia.
Acara Bimbingan Wirausaha Baru (WUB) ini diselenggarakan Disnakertrans Jawa Timur dengan tujuan untuk mengembangkan dan memperluas lapangan kerja pada tahun 2024. Kegiatan ini dibuka Kepala Disnakertrans Jawa Timur Sigit Priyanto.
Dalam sambutan pembukaan acara ini Sigit mengatakan, kegiatan ini juga bertujuan memperluas kesempatan kerja, khususnya di sektor informal, dengan memberikan pelatihan kewirausahaan.
"Kewirausahaan dianggap sebagai langkah strategis untuk mengurangi pengangguran, mengubah individu dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja," kata Sigit. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi