JAKARTA, Suaraindonesia.co.id - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun pidana penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023). Jaksa yakin Johnny Plate bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
"Pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, Jaksa menuntut Johnny Plate membayar uang pengganti senilai Rp 17,8 miliar. Jika uang pengganti tak mampu dibayar hingga sebulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Johnny Plate dapat disita untuk dilelang.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata jaksa.
Selain Johnny Plate, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya perkara ini, yaitu mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan tenaga ahli Hudev UI Yohan Suryanto. Tuntutan terhadap Johnny Plate lebih rendah dibanding terhadap Anang.
Jaksa menuntut Anang dihukum 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 9 tahun. Sementara Yohan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 399 juta subsider 3 tahun.
Sebagai informasi, Johnny G Plate bersama para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51. Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut sebesar Rp 17,8 miliar. Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Heri Suroyo |
Editor | : Danu Sukendro |
Komentar & Reaksi