SUARA INDONESIA

Selama 2023 Bea Cukai Jember Sita 3,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Hampir Sepertiga Disumbang Situbondo

Syamsuri - 13 December 2023 | 05:12 - Dibaca 1.41k kali
News Selama 2023 Bea Cukai Jember Sita 3,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Hampir Sepertiga Disumbang Situbondo
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji, ketika berkunjung ke Situbondo. (Foto: Syamsuri/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Bea Cukai Jember, Jawa Timur, mengapresiasi Satpol PP Kabupaten Situbondo atas kinerja dan penindakan peredaran rokok ilegal yang sudah dilakukan selama 2023.

Sebab, capaian target 3,3 juta batang yang dipatok pada 2023 sudah terlampaui. Selama setahun belakangan, penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Jember, yang di dalamnya mencakup Kabupaten Situbondo, sudah mencapai 3,4 juta batang.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember Widodo Wiji mengatakan, di wilayah Kabupaten Situbondo total rokok ilegal yang telah disita mencapai satu juta batang. Sedangkan di wilayah Jember tembus lebih dari dua juta batang.

Menurutnya, kalau dilihat dari data, sebenarnya penyebaran rokok ilegal di Situbondo hampir semua ada di masing-masing kecamatan. Namun yang paling mendominasi adalah Kecamatan Situbondo, Panarukan, Banyuputih, dan Kecamatan Asembagus.

Operasi penindakan dan penyitaan selama ini tidak hanya menyasar toko-toko saja, tapi juga rumah dan produsen kecil, serta pasar-pasar tradisional.

“Sebab peredaran rokok ilegal itu tidak hanya di tengah-tengah kota saja, sehingga operasi ini juga kami lakukan di pasar-pasar," ucapnya, ketika berkunjung ke Situbondo, Selasa (12/12/2023).

Munculnya kantong-kantong peredaran rokok ilegal di empat kecamatan tersebut, ditengarai karena masyarakat belum mengerti dampak rokok ilegal. Sehingga mereka masih mengonsumsi rokok tanpa pita cukai itu.

"Padahal, sosialisasi rokok ilegal ini sudah sering kami lakukan lewat event-event, sehingga ketika masyarakat ini tahu manfaatnya, otomatis mereka tidak lagi yang mengonsumsi rokok ilegal," bebernya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV