SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Dari delapan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang dimiliki Banyuwangi, dua diantaranya telah mengantongi sertifikat halal.
Kabar baik tersebut disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dispertan Banyuwangi, drh Nanang Sugiharto. Saat ini tinggal menunggu sisinya.
“Enam RPH lagi masih menunggu proses penerbitan. Sementara masih dua yang telah tersertifikasi halal,” ucap Nanang dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Nanang menyebut, delapan RPH yang dimiliki Banyuwangi tersebar di sejumlah wilayah. Mulai dari Kecamatan Banyuwangi, Purwoharjo, Pesanggaran, Wongsorejo, Rogojampi, Genteng, Glenmore dan Kalibaru.
"Dua yang sudah mengantongi sertifikat halal berada di Kecamatan Banyuwangi dan Purwoharjo," kata Nanang.
Nanang menyebut enam RPH lainnya telah lolos audit dari lembaga yang berwenang. Sehingga tinggal menunggu penerbitan sertifikat halalnya.
Prinsip pelayanan RPH adalah menyediakan produk asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Oleh karenanya unsur-unsur pemenuhan teknis kesehatan masyarakat veteriner, peningkatan mutu pelayanan dan pemenuhan dampak lingkungan harus terus ditingkatkan.
"RPH di Banyuwangi juga sudah memenuhi unsur kesehatan masyarakat veteriner dan kehalalan seperti pemenuhan RPH yang memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha)," terangnya.
Pada tahun 2023 RPH di wilayah Kabupaten Banyuwangi telah melakukan pelayanan pemotongan hewan khususnya sapi sebanyak 10.571 ekor.
Pemotongan hewan di RPH juga mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah untuk kemajuan Kabupaten Banyuwangi.
"Mendatang adanya RPH Halal dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai pemenuhan syarat UMKM halal dengan menekankan pada proses produksi dari hulu ke hilir sebagai pengembangan ekonomi serta pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran," tegasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi