SUARA INDONESIA

Polresta Sidoarjo Ungkap Tiga Kasus Pengeroyokan, Libatkan Oknum Perguruan Silat hingga Pelaku Bersajam

Amrizal Zulkarnain - 19 March 2024 | 08:03 - Dibaca 797 kali
News Polresta Sidoarjo Ungkap Tiga Kasus Pengeroyokan, Libatkan Oknum Perguruan Silat hingga Pelaku Bersajam
Tampak para pelaku yang ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, mengungkap tiga kasus pengeroyokan dan kekerasan bersenjata tajam (sajam) yang terjadi di tempat berbeda.

Keberhasilan ini diumumkan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 18 Maret 2024 sore di Mapolresta Sidoarjo.

Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Wonoayu pada tanggal 11 Maret 2024 pukul 02.00 WIB, di mana seorang pelajar dikeroyok oleh sekelompok pemuda menggunakan senjata tajam di sebuah warung kopi yang berada di Desa Pilang Wonoayu.

Pasca kejadian, berkat kerja keras tim Unit Resmob Satreskrim, pada tanggal 14 dan 15 Maret, 5 pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam waktu singkat.

Kasus kedua terjadi di daerah Gedangan pada Minggu 17 Februari 2024 pukul 01.00 WIB, terjadi di angkringan Frontage Aloha Desa Sawotratap Gedangan.

Kasus tersebut atas dugaan pengeroyokan yang melibatkan oleh oknum perguruan pencak silat di Sidoarjo.

Atas kejadian itu, pada 17 Maret 2024, tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo telah berhasil menangkap 2 orang pelaku.

Sementara kasus ketiga terjadi di wilayah Kecamatan Candi, pada Selasa 5 Maret 2024 pukul 01.00 WIB, di pinggir jalan raya Desa Gelam Kecamatan Candi Sidoarjo.

Kasus tersebut atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dengan membawa senjata tajam (Sajam).

Namun waktu singkat, petugas berhasil menangkap 10 orang pelaku dan menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Disebutkan, dari kejadian itu para pelaku akan terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun terkait barang siapa secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang digunakan mengakibatkan luka.

Kapolresta Sidoarjo Cristian Tobing, saat konferensi pers menyatakan apresiasi kepada tim Satreskrim Polresta Sidoarjo atas dedikasi dan profesionalisme mereka dalam menangani kasus-kasus ini.

Dia juga menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberikan keadilan kepada korban dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum mereka.

Perlu diketahui, bahwasannya kasus-kasus ini telah meresahkan masyarakat sekitar dan menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya tindak kejahatan di wilayah tersebut.

Kapolresta Sidoarjo telah menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Sidoarjo guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga Sidoarjo," tambahnya.

Dalam penangkapan kasus-kasus ini, Cristian Tobing, juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menginformasikan apabila menemui tindak kejahatan atau perilaku mencurigakan di sekitar mereka.

"Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kejahatan dapat diminimalisir dan keamanan wilayah dapat terjaga dengan baik," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV