SUARA INDONESIA

Kepala P3D Kota Bandung II Kawaluyaan imbau Masyarakat agar Bayar PKB sebelum Mudik, Ini alasannya

Sugiyanto - 27 March 2024 | 17:03 - Dibaca 576 kali
News Kepala P3D Kota Bandung II Kawaluyaan imbau Masyarakat agar Bayar PKB sebelum Mudik, Ini alasannya
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah.

SUARA INDONESIA, BANDUNG - Ketika akan berkendara di Jalan Raya, ada baiknya Anda memeriksa terlebih dahulu surat-surat baik Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan apakah SIM maupun STNK Anda masih berlaku atau tidak?

Jika SIM ataupun pajak kendaraan Anda sudah tidak berlaku alias mati pajak, ada baiknya Anda mengurus dulu proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) baik itu di kantor Samsat Induk maupun di sentral layanan yang ada.

Dengan begitu, Anda bisa lebih tenang ketika berada di perjalanan, apalagi ketika Anda punya rencana akan mudik untuk berlebaran di kampung halaman bersama keluarga tercinta.

Untuk itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah menghimbau kepada masyarakat wajib pajak khususnya warga Kota Bandung, Jawa Barat agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum mudik ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri nanti.

"Kami menghimbau kepada masyarakat wajib pajak yang mau mudik biar mudiknya itu tenang, pajak kendaraannya baik itu roda dua maupun roda empat diisi (dibayar) dulu terutama yang pajaknya masih kosong belum dibayar pajaknya. Otomatis dengan mengisi (membayar) pajak, STNK-nya jadi sah (ketika berkendara di Jalan Raya)," imbuhnya.

Dengan membayar pajak, kata Ade Sukalsah, masyarakat bisa lebih tenang ketika berkendara di Jalan Raya.

"Jadi kalau ada operasi di lapangan juga kan (masyarakat wajib pajak) jadi lebih tenang, termasuk kalau misalnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan disebut kecelakaan lah misalnya gitu, (untuk) klaim asuransi nya juga kan (bisa) jadi lancar, insya Allah," katanya.

Jadi, kata Ade Sukalsah, menjelang libur dan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri, kantor Samsat Kawaluyaan dari hari Senin tanggal 1 April hingga tanggal 8 April 2024 kita buka terus.

"Bahkan kita di sore ada tambahan layanan Samling (Samsat Keliling) di Jalan Supratman Kota Bandung," ujarnya.

Disinggung soal layanan via online selama libur dan cuti bersama, Ade Sukalsah mengatakan, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor via layanan online ada kelebihannya, justru selama libur layanan online masih di bisa diakses.

"Meski demikian, tentu selama libur dan cuti bersama, biasanya ada kebijakan pembebasan denda pajak dispensasi pajak (dari pemerintah),"

Lebih lanjut, Ade Sukalsah juga menghimbau kepada masyarakat wajib pajak yang nantinya akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan atau cetak ulang pasca libur panjang dan cuti bersama setelah Hari Raya Idul Fitri agar memanfaatkan hari pertama.

"Bagi masyarakat wajib pajak yang akan memanfaatkan daftar ulang (proses pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan) setelah berakhir masa libur biasanya di hari pertama kita ada dispensasi bebas denda (pajak)," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Sugiyanto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV