SUARA INDONESIA

Polisi Ciduk Dua Warga Situbondo yang Lagi Main Judi di Tengah Sawah

Syamsuri - 28 March 2024 | 11:03 - Dibaca 711 kali
News Polisi Ciduk Dua Warga Situbondo yang Lagi Main Judi di Tengah Sawah
Polisi saat mengamankan dua pelaku judi ke Mapolres Situbondo. (Foto :Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Satreskrim Polres Situbondo menggerebek arena perjudian kartu di tengah area kebun tebu masuk Desa Perante, Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Resmob menciduk dua pelaku dari empat orang yang sedang asyik bermain judi.

Keduanya adalah SH (39) dan MD (55), warga Kecamatan Asembagus. Sedangkan dua orang lain yang melarikan diri identitasnya sudah dikantongi dan saat ini dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, penangkapan para pelaku itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di area kebun tebu sering digunakan untuk bermain judi.

Atas informasi  tersebut, Tim Resmob Satreskrim langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan.

Setelah ditelusuri ternyata benar saat dikroscek ke lokasi ditemukan aktivitas perjudian, kemudian langsung diambil tindakan mengamankan para pelaku.

"Ketika  digerebek ada beberapa orang tengah asyik bermain judi kartu dan petugas langsung menangkap dua orang tersangka, berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 410.000, tiga set kartu domino dan satu lembar kertas kalender,” terang Momon Suwito, Kamis (28/3/2024).

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ke Polres Situbondo untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kami jerat pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV