SUARA INDONESIA

Tiga Pejabat Pemkab Ngawi Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Ari Hermawan - 28 March 2024 | 16:03 - Dibaca 906 kali
News Tiga Pejabat Pemkab Ngawi Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
(Foto : Medsos X resmi milik KPK)

SUARA INDONESIA, NGAWI - Sebanyak tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, hingga saat ini belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (28/3/2024).

Padahal, merujuk pada aturan LHKPN batas waktu pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir pada 31 Maret 2024 mendatang.

"Data yang kami terima tersisa tiga orang belum melaporkan LHKPN," kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi, Samsul Hadi.

Ia mengatakan, ketiga pejabat tersebut sebelumnya sudah mendapatkan surat pemberitahuan agar LHKPN tahun 2023 segera dilaporkan. Namun, hingga kini ketiga nama pejabat itu masih tercantum belum melaporkan harta kekayaan dalam aplikasi LHKPN.

"Sudah ada surat pemberitahuan, bahkan pihak kami juga sudah menghubungi melalui jalur pribadi (japri) via telepon, agar segera melaporkan ke aplikasi LHKPN," ujarnya.

Kata dia, pihaknya akan membantu masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apabila ditemukan kendala dalam pengisian LHKPN pada aplikasi yang disediakan oleh KPK.

"Jauh hari OPD sudah kami hubungi semua, perihal pengisian LHKPN, jika ditemukan kendala BKPSDM akan membantu," terangnya.

Penelusuran Suaraindonesia.co.id berdasarkan e-lhkpn pada Kamis (28/3/2024), ketiga pejabat yang belum melaporkan LHKPN itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarsono, Kepala Dinas Koperasi, Harsoyo, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Yusuf Rosyadi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV