SUARA INDONESIA, KAMPAR - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, menggeledah tiga tempat terkait kasus tanah di Desa Indra Sakti, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (2/4/2024).
Penggeledahan itu di antaranya di Kantor Camat Tapung, Kantor Desa Indra Sakti, serta rumah mantan Kepala Desa Indra Sakti, Misdi.
Tim tindak pidana khusus membagi dua tim dalam melakukan penggeledahan ini. Penggeledahan dilakukan secara serentak.
Pantauan di lokasi, pihak Kejari Kampar menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang kini tengah menjadi atensi Kejaksaan Agung itu. Penggeledahan itu dilakukan di kediaman mantan Kepala Desa Indra Sakti, Misdi.
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, memimpin penggeledahan didampingi oleh Kasi Intel Rendy Winata. Satu per satu dokumen telah dikumpulkan dan dibawa oleh Tim Kejari Kampar. Penggeledahan juga disaksikan oleh Sekretaris Desa, Suyanto dan warga setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, penggeledahan masih terus dilakukan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Yudha Pratama |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi