SUARA INDONESIA

Mulai 2024 Semua Kades di Ngawi Wajib Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Ari Hermawan - 04 April 2024 | 14:04 - Dibaca 601 kali
News Mulai 2024 Semua Kades di Ngawi Wajib Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Kantor KPK RI. (Foto: medsos X KPK)

SUARA INDONESIA, NGAWI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK Nomor 7 tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Mendasar hal tersebut, termasuk seluruh kepala desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mulai tahun 2024 bakal wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

"Benar semua kepala desa akan wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK, itu aturan baru atas perubahan aturan sebelumnya," kata Idham Karima Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kamis (4/4/2024).

"Akan ada sosialisasi terlebih dahulu ke kades, menunggu jadwal dari KPK," tambahnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi melalui Bidang Pemerintahan Desa, Arif Syaifudin mengatakan bahwa pihaknya menunggu lembaga pengampu jika aturan itu diberlakukan.

"Soal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dalam hal ini desa, kita menunggu instruksi dari lembaga pengampu yaitu BKPSDM, karena sistem ada disana," ujarnya saat ditemui suaraindonesia.co.id di kantor BKPSDM Ngawi.

"DPMD mendukung langkah ini sebagai bentuk transparansi dan bertujuan untuk melaksanakan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan data KPK RI dari 2012 hingga 2021 kasus korupsi melalui Dana Desa di Indonesia mencapai 601 kasus, dari jumlah itu kepala desa sudah terseret kasus korupsi dana desa.

Data yang dihimpun awak media menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW) desa menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak di sepanjang tahun 2022.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV