SUARA INDONESIA

Berstatus Tersangka, Mantan Bupati Kuansing Ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan

Yudha Pratama - 03 May 2024 | 20:05 - Dibaca 772 kali
News Berstatus Tersangka, Mantan Bupati Kuansing Ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan
Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuansing menetapkan mantan bupati Sukarmis sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, RIAU - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi, Sukarmis, sebagai tersangka.

Status tersangka disematkan setelah pihak Kejari Kuansing menggelar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Sukarmis merupakan Mantan Bupati Kuansing Periode 2006–2011 dan 2011–2016.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, penetapan tersangka ini tim penyidik Kejari Kuansing melakukan ekspos dan berkesimpulan ada tindak pidana korupsi, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah pada kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD TA 2013 dan 2014.

"Dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujarnya, Jumat (3/5/2024).

Bambang mengemukakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023, jumlah kerugian negara dalam pembangunan hotel tersebut sebesar Rp 22 miliar lebih.

"Sehingga tim penyidik menetapkan saudara Sukarmis sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024," ucapnya.

Bambang juga membeberkan pasal yang disangkakan terhadap mantan bupati Ini. Kata dia, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Lalu  ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta.

Jadi, kata dia, untuk mempercepat proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP yang secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, dan secara objektif ancaman di atas lima tahun penjara, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka kami tahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan dari 03 Mei 2024 sampai dengan 22 Mei 2024," pungkas Bambang. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV