SUARA INDONESIA

Tak Ada Kendala, Pengadilan Negeri Bangkalan Konstatering Lahan Sengketa

Moh.Ridwan - 15 May 2024 | 20:05 - Dibaca 1.00k kali
News Tak Ada Kendala, Pengadilan Negeri Bangkalan Konstatering Lahan Sengketa
Proses konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri Bangkalan. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANGKALAN - Pengadilan Negeri Bangkalan melakukan konstatering (pencocokan objek) terhadap objek sengketa yang dimohonkan eksekusi, berupa sebidang tanah yang terletak di Dusun Buddan Laok, Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Meski begitu, proses pencocokan yang menjadi sengketa ini mendapat pengawalan ketat aparat TNI dan Polres Bangkalan. Sebab, ada kekhawatiran terjadinya kericuhan di lapangan.

Selain itu, turut hadir dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan, perangkat Desa Buddan, tokoh masyarakat, penggugat dan tergugat lahan.

Kuasa hukum penggugat, Yodika Saputra mengatakan, konstatering ini merupakan langkah hukum karena sudah mendapatkan putusan inkrah pengadilan. Fakta-fakta persidangan membenarkan lahan tersebut merupakan milik dari kliennya.

"Pencocokan objek lahan sengketa ini berjalan lancar. Setelah diberikan pemahaman, pihak tergugat bersedia untuk dilakukan pencocokan data dan pengukuran objek," kata Yodika Saputra.

Dirinya berharap, tergugat atas nama Hasbullah Pak Risman dkk, secara sukarela bisa melepas lahan dengan baik. Sebab, putusan pengadilan telah memenangkan kliennya atas nama Sumriyah dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami beri tenggat waktu kepada tergugat agar segera mengosongkan lahan yang telah dimenangkan oleh klien kami," harapnya.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Bangkalan Sru Handaru di hadapan tergugat menyampaikan, konstatering dilakukan sebelum sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek.

Pihak tergugat menyaksikan langsung konstatering yang dilakukan pengadilan negeri. Pengukuran atau penunjukan batas-batas tanah juga disaksikan kedua belah pihak.

Namun, pihak tergugat saat dimintai tanda tangan berita acara konstatering tidak bersedia. "Tidak apa-apa meski tidak berkenan tanda tangan berita acara konstatering," ungkap Sru Handaru. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Moh.Ridwan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV