SUARA INDONESIA

Wakapolresta Cilacap Larang Anggota Salah Gunakan Senjata Api, Melanggar Bakal Kena Sanksi

Satria Galih Saputra - 15 May 2024 | 20:05 - Dibaca 833 kali
News Wakapolresta Cilacap Larang Anggota Salah Gunakan Senjata Api, Melanggar Bakal Kena Sanksi
Kegiatan pemeriksaan dan pengecekan berkala senjata api dinas di Mapolresta Cilacap. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, CILACAP - Personel Polresta Cilacap dan polsek jajaran, dilarang keras menyalahgunakan senjata api yang dimiliki.

Hal itu disampaikan Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria, di sela-sela kegiatan pemeriksaan dan pengecekan berkala senjata api dinas di mapolresta, Rabu (15/5/2024).

"Saya tegaskan kepada anggota, jangan sampai ada penyalahgunaan senjata api seperti menodongkan senjata sembarangan atau melakukan penembakan tanpa prosedur yang benar, hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa," katanya.

Arief memastikan, akan memberikan sanksi tegas dan memproses anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran. "Senjata api yang dipegang oleh anggota berfungsi untuk melindungi masyarakat ketika personel menjalankan tugas menjaga kamtibmas," ucapnya.

Lebih lanjut, Arief menyampaikan, tidak semua personel memperoleh izin untuk memegang senpi dinas. "Personel yang memegang senpi dinas harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan," ujarnya.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seperti dinyatakan sehat dan lulus tes psikologi, serta mempunyai mental kepribadian yang baik.

"Selain itu, anggota Polri harus memiliki keterampilan dalam menggunakan senjata api dan memahami peraturan perundang-undangan yang terkait senjata api," jelasnya.

"Dan untuk personel yang mendapat prioritas memegang senpi pinjam pakai adalah mereka yang bertugas di bidang operasional," tutupnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV