SUARA INDONESIA

Eks Bupati Sidoarjo Lawan KPK Lagi, Ajukan Praperadilan atas Penolakan Status Tersangka

Amrizal Zulkarnain - 20 May 2024 | 21:05 - Dibaca 856 kali
News Eks Bupati Sidoarjo Lawan KPK Lagi, Ajukan Praperadilan atas Penolakan Status Tersangka
Tersangka Eks Bupati Sidoarjo AMA, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK. (Foto: Instagram @official.kpk)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 20 Mei, setelah Ahmad Muhdlor tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Selain itu, pengajuan oleh pria yang akrab disapa Gus Muhdlor ini merupakan gugatan yang kedua kalinya. Sebelumnya, tim hukum Gus Muhdlor sempat menarik gugatan serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register Nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada 22 April 2024.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian bunyi klasifikasi perkara yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (20/5).

Gugatan tercatat dengan Nomor 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada Senin (28/5) mendatang, dengan Hakim Tinggal Radityo Baskoro sebagai ketua majelis hakim.

Sebelumnya diketahui, KPK telah resmi menetapkan Bupati Sidoarjo nonaktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KPK juga telah menahan beliau selama 20 hari sejak 7 Mei 2024.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 25-26 Januari 2024.

Waktu itu, beberapa orang telah ditangkap, termasuk salah satunya saudara ipar Gus Muhdlor, meskipun pada awalnya ia berhasil lolos dari penangkapan. 

Namun KPK, kemudian hanya menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dan Bendahara yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siskawati. 

Pasca dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, KPK kemudian menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam perkara yang sama. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV