SUARA INDONESIA, SUMENEP - Pemkab Sumenep, Jawa Timur, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang tertuang pada salah satu poin di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa.
Salah satu poin dari UU tersebut, DPR menyetujui penambahan masa jabatan kades, yang semula enam tahun menjadi delapan tahun dan dapat dipilih sebanyak dua kali masa jabatan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kemendagri terkait bagaimana teknis pelaksanaan UU Desa itu di lapangan, jelang berakhirnya masa jabatan kades pada 2025 mendatang.
"Kami sedang melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Kemendagri terkait masa jabatan kades," ujarnya, Senin (20/05/2024).
Hisbul menambahkan, pihaknya akan segera mengumumkan informasi terbaru terkait perpanjangan masa jabatan tersebut, setelah mendapat tanggapan dari Kemendagri. "Nanti kita update perkembangannya," tambahnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi