SUARA INDONESIA

Petani di Ngawi Bisa Dipenjara Enam Tahun Denda Rp 3 Miliar jika Pasang Jebakan Tikus Dialiri Listrik

Ari Hermawan - 24 May 2024 | 19:05 - Dibaca 34.64k kali
News Petani di Ngawi Bisa Dipenjara Enam Tahun Denda Rp 3 Miliar jika Pasang Jebakan Tikus Dialiri Listrik
Polres Ngawi saat gelar konferensi pers hasil ungkap kasus. (Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, NGAWI - Petani di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, harus berpikir ulang jika akan memasang jebakan tikus dialiri listrik. Pasalnya, jika nekat memasang bisa dihukum penjara hingga didenda sesuai ketentuan undang-undang.

Kapolres Ngawi Argowiyono mengatakan, hukuman bagi orang yang memasang jebakan tikus di lahan pertanian dengan menggunakan aliran listrik mendasar pada Pasal 50 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

"Setiap orang dilarang menggunakan sarana budidaya pertanian dan atau cara yang dapat mengganggu kesehatan atau mengancam nyawa manusia," kata Argo saat konferensi pers di halaman Mapolres Ngawi, Jumat (24/5/2024).

"Bisa dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah," tambahnya.

Namun demikian, Argo mengaku sangat bertentangan dengan melihat status Kabupaten Ngawi yang saat ini menjadi lumbung padi penyangga pangan nasional. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan Pemda Ngawi untuk mengatasi persoalan pertanian tersebut.

"Kami akan duduk bersama dengan pemangku kebijakan, apakah ada cara yang dapat menekan hama tikus tanpa menimbulkan efek korban jiwa," ujarnya.

Sementara, Kabid Tanaman Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Hasan Zunairi mengatakan, ada 49 orang meninggal karena tersengat jebakan tikus beraliran listrik, jumlah tersebut terhitung dari tahun 2017 hingga Mei 2024.

"Sudah 49 orang meninggal dunia, terbanyak di tahun 2022 ada 11 kasus, tahun 2024 sampai bulan mei sekarang sudah ada lima kasus," kata Hasan kepada suaraindonesia.co.id.

Hasan mengatakan, kasus orang meninggal dunia akibat tersengat listrik jebakan tikus rata-rata korbannya adalah pemilik sawah. Namun, apabila korban adalah orang lain, pelaku pemasang jebakan tikus dialiri listrik diproses hukum.

"Korban meninggal dunia terbanyak adalah pemilik sawah. Dari 49 korban kalau tidak salah ada delapan yang menjadi tersangka. Karena korban bukan si pemasang jebakan itu sendiri, bisa orang lain sedang cari belut atau sedang beraktivitas di sawah," ujarnya.

Hasan menjelaskan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi pelarangan pemasangan jebakan tikus dialiri listrik. Bahkan kata dia, operasi pelarangan dengan menyita alat juga pernah dilakukan.

"Bersama aparatur desa dibantu Babinsa serta Bhabinkamtibmas, pihak kami selalu melakukan sosialisasi kepada petani soal pelarangan pemasangan jebakan tikus yang dialiri listrik. Tetapi masih ada saja yang tidak mengindahkan bahaya dampak dari jebakan tikus itu," ungkapnya.

"Mereka menganggap pemusnahan hama tikus efektif dengan memasang jebakan tikus dialiri listrik, tanpa melihat resiko, padahal itu mengancam nyawa orang lain," sambungnya.

Ia berharap, petani tak lagi menggunakan jebakan tikus dengan dialiri listrik. Petani diminta menggunakan cara yang tidak membahayakan nyawa orang lain bahkan nyawa pemilik sawah itu sendiri.

"Bisa dengan gropyokan, obat tikus, pengasapan, hingga pembuatan rumah buruh hantu," pintanya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV