SUARA INDONESIA

Bobol Mobil Bermuatan Rokok, Polres Sibolga Bekuk Tiga Tersangka

Lamhot Naibaho - 28 May 2024 | 21:05 - Dibaca 911 kali
News Bobol Mobil Bermuatan Rokok, Polres Sibolga Bekuk Tiga Tersangka
Tiga tersangka dan ratusan bungkus rokok berbagai merek yang diamankan di Mapolres Sibolga, Sumut. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SIBOLGA - Tim Gabungan Polres Sibolga dan Satuan Reskrim Polsek Sibolga Selatan, mengungkap kasus pencurian rokok yang sedang diangkut kendaraan. Polisi membekuk tiga pria pelaku pembobolan itu.

Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu menjelaskan, pencurian ini terjadi di Jl. Sudirman, Lingkungan 8, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Korbannya adalah Teuku Afrizal. Mobil Grand Max bernomor polisi B 9954 SCK yang diparkir di lokasi kos-kosan dibobol oleh para tersangka.

"Dalam mobil tersebut terdapat muatan rokok berbagai jenis yang diambil oleh ketiga tersangka dengan cara merusak kunci kontak dan gembok pintu belakang mobil," ungkapnya, Selasa (28/5/2024).

Berbekal laporan korban, tim gabungan segera melakukan penyelidikan. Hingga kemudian mengamankan ketiga tersangka di tempat berbeda.

Awalnya polisi menangkap S Alias ​​R di Kalangan, Pandan. Tim melanjutkan penyelidikan dan kembali membekuk BS Alias ​​B, di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.

Tak berhenti di situ, tim terus melakukan pengembangan dan bergerak menuju wilayah hukum Polres Labuhanbatu .”Alhasil, pelaku ketiga berhasil kita amankan,” terang Kapolsek.

Selain tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk rokok hasil curian, satu unit motor BB 3607 FP, satu obeng, dan satu besi linggis berukuran 25 cm. Barang-barang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk melancarkan aksinya.

Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Sibolga Selatan. Mereka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini juga masih dalam Pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lamhot Naibaho
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV