SUARA INDONESIA

DLHP Tuban Sesumbar Akan ‘Gasak’ Jukir Liar

Irqam - 03 June 2024 | 13:06 - Dibaca 2.31k kali
News DLHP Tuban Sesumbar Akan ‘Gasak’ Jukir Liar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban Bambang Irawan merespons praktik jukir liar yang meresahkan masyarakat. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN - Praktik juru parkir (jukir) liar membuat risih Dinas Lingkungan dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Jawa Timur. Terutama mereka yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan dalam peraturan daerah (perda). DLHP pun sesumbar akan menindak tegas praktik tersebut.

Sebelumnya, praktik jukir liar muncul di Tuban Abirama pasca diresmikan oleh Bupati Aditya Halindra Faridzky pada 5 April 2024 lalu. Namin ruang publik eks Rest Area ini diakuisisi sepihak menjadi ladang parkir sekelompok orang. 

Para pengunjung Tuban Abirama disodori selembar karcis parkir tanpa logo dan legalitas resmi. Alih-alih membantu, sebagian besar dari pengunjung justru merasa terganggu dengan kehadiran mereka. 

Dari situ, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akhirnya menertibkan jukir liar tersebut dan menerapkan parkir elektronik yang dikelola profesional dan resmi. Sehingga juga dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami akan ‘gasak’ (tindak, Red) itu jukir-jukir liar di Tuban,” kata Kepala DLHP Tuban Bambang Irawan merespon keberadaan jukir liar di Kabupaten Tuban, Senin (3/06/2024).

Dalam penindakannya nanti, lanjut Bambang, pihaknya tidak sendirian. DLHP bakal menggandeng Polri dan TNI untuk menindak tegas jukir liar di Kabupaten Tuban.

“Kita sudah sepakat dengan teman-teman kepolisian dan TNI untuk menindak tegas jukir liar,” tegasnya.

Bambang menjelaskan, apabila ada jukir yang beroperasi di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Tuban tidak mengenakan seragam dan tanda pengenal dari DLHP, maka dapat dipastikan jukir liar.

Namun jika ada jukir resmi dari DLHP meminta uang parkir kepada masyarakat yang sudah berlangganan parkir juga akan dilakukan penindakan.

Pasalnya, Pemkab telah memberlakukan parkir berlangganan sejak 2017 silam, di mana masyarakat membayar retribusi sekaligus saat membayar pajak kendaraan bermotor. Secara otomatis setiap kendaraan pelat Tuban, tidak lagi dipungut biaya parkir saat parkir di pinggir jalan.

“Kalau ada jukir kita semena-mena meminta uang parkir, langsung saja dilaporkan ke kami. Artinya ketika sudah berlangganan parkir dan kendaraannya berpelat Tuban jangan mau ditarik uang parkir,” tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV