SUARA INDONESIA

Dikelola Swasta, PDAM Sampang Tak Mendapat Laporan Program Saluran Air Bersih di Desa Marparan

Hoirur Rosikin - 05 June 2024 | 21:06 - Dibaca 624 kali
News Dikelola Swasta, PDAM Sampang Tak Mendapat Laporan Program Saluran Air Bersih di Desa Marparan
Pipa paralon yang menjadi saluran air bersih di Desa Marparan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. (Foto: Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SAMPANG - Program pembangunan saluran air bersih di Desa Marparan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diduga tak ada laporan ke Unit Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kecamatan Sreseh.

Sebab, setiap warga yang ingin memasang saluran air bersih yang mengambil sumber mata air dari Kabupaten Bangkalan tersebut, harus membayar Rp 5,5 juta.

PJ Kepala Desa Marparan, Abdul Gafur mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui apakah sudah ada laporan ke Pemkab Sampang atau tidak.

Ia berkata tidak tahu mekanismenya seperti apa. Namun, Gafur mengaku, dirinya mendapatkan informasi jika ada warga yang akan pasang saluran air harus membayar Rp 5,5 yang diserahkan bertahap selama dua kali.

Menurutnya, pembangunan saluran air di Desa Marparan itu mengambil sumber mata air dari Kabupaten Bangkalan.

"Kemungkinan sudah melakukan koordinasi antara Pemkab Bangkalan dan Sampang. Karena yang mengetahui itu semua mantan klebun (kepala desa, Red)," terangnya.

Sementara itu, Kepala Unit PDAM Kecamatan Sreseh, Syafi'i menuturkan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan tertulis terkait pembangunan saluran air tersebut.

"Cuma kami hanya mengetahui kalau di Desa Marparan ada program saluran air bersih yang bersumber dari mata air dari Kabupaten Bangkalan," tuturnya, Rabu (05/06/2024).

Ia menegaskan, itu bukan program dari PDAM Sampang, tapi swasta. Dan pihaknya akan melaporkan ke dinas terkait di kabupaten setempat.

Terpisah, Kepala Bidang Teknis PDAM Sampang, Holilurrohman juga menyampaikan hal serupa. Kata dia, hingga kini pihaknya belum menerima laporan. Dia pun meminta wartawan menelusuri perizinannya ke pemerintah kabupaten.

"Karena terkait dengan izin itu seharusnya dengan pemkab. Dan sampai saat ini belum ada laporan terhadap kami," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV