SUARA INDONESIA

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Komunitas Sakura Madiun

Prabasonta - 05 June 2024 | 16:06 - Dibaca 1.29k kali
News Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Komunitas Sakura Madiun
Polres Madiun Kota Tetapkan 11 Tersangka, Akibat Penyerangan Komunitas Sakura Madiun (Foto Doc Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MADIUN - Polisi menetapkan 11 tersangka pada kasus penusukan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Komunitas Sakura pada Minggu 29 Mei 2024 lalu di jalan Yos Sudarso Kota Madiun, Jawa Timur.

Mereka adalah KR, JO, ILH, MV, NV, FZ, ZA, RFA, JO, FIE, GL. Dari 11 tersangka, sembilan masih di bawah umur.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto dalam konferensi persnya Rabu 5 juni 2024  di halaman kantornya mengatakan, kejadian berawal ketika Komunitas Sakura mengadakan syukuran hari jadi yang ke-4 di Cafe Sugar Deddy Jalan Yosudarso Kelurahan patihan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.

Selesai acara komunitas sakura melakukan konvoi kendaran roda dua, disaat melintas di depan SMK Gula Rajawali di putaran jalan balik jalan Yosudarso berpapasan dengan rombongan pengendara sepeda motor. Saling ejek hingga terjadi lemparan batu, kemudian terjadi bentrok mengakibatkan lima orang luka-luka.

Setelah bentrokan tersebut, Komunitas Sakura meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP), lalu berpencar menuju ke arah Desa Bagi, Kabupaten Madiun.

Merasa adanya korban di kelompoknya, Komunitas Sakura kembali lagi melakukan penyerangan balasan di Jalan Puspowarno, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. "Dan mengakibatkan Zakia mengalami luka di bagian pinggang dan perutnya akibat penusukan," terang Agus Dwi.

Dilakukan tindakan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan, polisi kini menetapkan empat tersangka hasil dari saksi dan pengumpulan alat bukti. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 penjara, juncto Pasal 80 ayat 1, 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014. "Dengan ancaman hukuman  lima tahun kurungan penjara," jelas Kapolres Kota Madiun.

Kapolres pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk anak-anak, supaya menghindari Vandalisme dan kekerasan di wilayah Kota Madiun. (*)

Pewarta: Ery Pramudya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV