SUARA INDONESIA

Warga Lembang Langda Pertanyakan Kelanjutan Kasus Pecabulan Anaknya ke Polres Torut

Yudi Kurniawan - 16 October 2024 | 10:10 - Dibaca 330 kali
News Warga Lembang Langda Pertanyakan Kelanjutan Kasus Pecabulan Anaknya ke Polres Torut
Andarias Rantepadang (42) saat menunjukkan bukti Laporannya usai menkonfirmasi kelanjutan kasus pencabulan terhadap anaknya di Polres Torut, Senin (15/10/2024). (Foto: Yudi Kurniawan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TORUT - Andarias Rantepadang (42) dan Istrinya Beti Pata (41) warga Lembang Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara (Torut) mempertanyakan kelanjutan laporan atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh salah seorang warga Lembang Marante, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, PO (50) terhadap anaknya MR (11) ke Polres Toraja Utara, Senin (15/10/2024).

Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/210/VII/2024/SPKT/POLRES TORAJA UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN tentang tindak pidana cabul sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 289 KUHP, diketahui Beti Pata (41) telah melaporkan kasus tersebut pada tanggal 16 Juli 2024 lalu.

Demi mencari keadilan terhadap anaknya, Andarias dan Beti, meminta pendampingan kepada awak media dan Yayasan Sangbure Mayang (Yesma)

"Ini sudah keenam kalinya kami ke Polres Toraja Utara, tapi dengan jawaban yang berulang-ulang yang kami dapatkan. Oleh karena itu kami mencoba untuk minta pendampingan kepada awak media dan Ibu Yurni sebagai perwakilan dari Yesma. Harapan kami dengan adanya pendampingan ini yang kami laporkan bisa ditangani dengan cepat," kata Andarias.

Andarias mengaku akibat dari perbuatan cabul yang terjadi terhadap anaknya, anaknya kini mengalami trauma untuk ke sekolah. "Anak saya sudah trauma ke sekolah, apalagi rumah pelaku sangat dekat dari sekolahnya, kejadiannya kan pas waktu jam istrahat sekolah," jelasnya.

Lanjut Andarias, pihak keluarga sebenarnya ingin mengambil tindakan sendiri terhadap pelaku, namun hal itu tidak dilakukan karena masih berusaha untuk mengikuti proses hukum. "Saya masih mencoba untuk mengikuti aturan hukum. Harapan saya ya pelaku dapat segera diamankan," harap Andarias.

Sementara Yurni Somalinggi, Perwakilan Yesma mengatakan, laporan kasus pelecehan ini sudah masuk bulan ke tiga, Namun, terlapor belum diamankan juga oleh Polres Torut

"Laporannya sudah lama, tapi kenapa polisi belum menangkap pelaku. Padahal buktinya sudah jelas, pemeriksaan saksi-saksi juga sudah," kata Yurni.

Menaggapi hal itu, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Torut Aiptu Anton Lembang mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan dan menerbitkan surat penangkapan.

"Tanggal 16 Juli 2024, kami dapat laporan adanya tidak pidana perbuatan cabul oleh pelaku PO dengan motif meraba-raba bagian sensitif korban MR, setelah itu kami langsung melakukan pemeriksaan saksi, turun ke TKP dan mengumpulkan barang bukti, kemudian kami tingkatkan ke penyidikan karena sudah cukup barang bukti," ungkapnya.

"Setelah itu kami terbitkan surat penangkapan, namun kendalanya, pelaku telah kabur, sehingga kami tetapkan sebagai DPO dan terus bergerak melakukan pencarian," imbuh Anton.

Anton menegaskan, Perbuatan terlapor masuk dalam pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun, maksimal 15 tahun. "Itu berat ancaman hukumannya," tutupnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudi Kurniawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV