SUARA INDONESIA

Aktivis Antikorupsi Minta Dana Desa Madiun 2026 Dikelola Non-Tunai

Prabasonta/Erik P - 12 January 2026 | 05:01 - Dibaca 495 kali
News Aktivis Antikorupsi Minta Dana Desa Madiun 2026 Dikelola Non-Tunai
Aktivis antikorupsi Madiun Raya, Dimyati, mengingatkan kades supaya profesional, cermat, dan teliti agar tidak terjerat hukum. (Foto: Dok. Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MADIUN - Aktivis antikorupsi Madiun Raya, Dimyati Dahlan, mengingatkan seluruh aparatur desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, agar berhati-hati dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026. Ia menegaskan seluruh transaksi keuangan desa wajib dilakukan secara non-tunai guna menutup celah praktik korupsi.

Dimyati menyebut kewajiban tersebut telah diatur dalam Pasal 80A Peraturan Bupati Madiun Nomor 60 Tahun 2025. Aturan itu mewajibkan seluruh transaksi APBDes menggunakan sistem cash management system atau sistem perbankan non-tunai.

“Dengan sistem non-tunai, seluruh transaksi akan tercatat secara elektronik dan dapat diaudit, serta harus selaras antara pembukuan APBDes dan rekening giro kas desa,” ujar Dimyati, Senin (12/1/2026).

Ia berharap berbagai praktik penyimpangan yang terjadi pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, terutama penggunaan dana tunai dalam berbagai kegiatan desa, tidak terulang. Salah satu yang disorotnya adalah kegiatan sosialisasi hukum, kerja sama antardesa, serta program-program lain yang kerap menjadi celah penyalahgunaan anggaran.

Menurut Dimyati, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran desa wajib dilaksanakan di desa masing-masing agar manfaatnya dirasakan langsung oleh warga. Seluruh pembayaran, termasuk honor narasumber dan biaya kegiatan, harus dilakukan secara non-tunai.

“Anggaran untuk kegiatan seperti sosialisasi hukum bisa mencapai Rp16 juta hingga Rp24 juta per desa. Itu jumlah yang besar, sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Dimyati juga menyoroti lemahnya pengawasan administrasi kegiatan desa. Ia meminta aparatur desa, pendamping, hingga penegak hukum untuk benar-benar memastikan seluruh kegiatan didukung dokumen yang sah.

“Daftar hadir, dokumentasi, dan laporan kegiatan harus jelas. Jangan sampai terulang kasus satu kecamatan punya bukti kegiatan yang sama: daftar hadirnya sama, lokasi sama, hanya beda tulisan. Itu jelas tidak benar,” ujarnya.

Lebih jauh, Dimyati menegaskan camat memiliki tanggung jawab hukum dalam pengelolaan keuangan desa. Hal itu merujuk pada Pasal 154 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta Peraturan Bupati Madiun.

“Kalau ada kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyimpangan anggaran, camat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Tanpa rekomendasi camat, dana desa tidak mungkin bisa dicairkan,” katanya.

Ia pun mengingatkan aparatur desa untuk bekerja secara profesional, cermat, dan teliti sebelum menandatangani setiap dokumen pencairan anggaran.

“Jangan sampai kembali terjadi kepala desa terjerat hukum seperti di Desa Gemarang dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Ini bisa dicegah jika semua pihak patuh pada aturan,” pungkas Dimyati. (*)

Pewarta: Erik Tanjung

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta/Erik P
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV