SUARA INDONESIA

Mandiri dan 2 Pengusaha Besi Tua Jember, Digugat 5 Miliar Terkait Mobil Yayasan

Wildan Mukhlishah Sy - 25 July 2026 | 11:07 - Dibaca 623 kali
Peristiwa Mandiri dan 2 Pengusaha Besi Tua Jember, Digugat 5 Miliar Terkait Mobil Yayasan
(Kanan) Imam Haironi, SH kuasa hukum Yayasan Arrohmah Suren bersama rekannya (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JEMBER - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait mobil Yayasan Arrohmah Suren Ledokombo, di Pengalilan Negeri Jember terus bergulir.

Sejumlah saksi dihadirkan dan disumpah oleh majelis hakim, untuk dimintai keterangan terkait mobil yayasan jenis elf yang saat ini disengketakan.

Dari beberapa point petitum gugatan menggugat kerugian immateriil kepada tergugat 1 Sofyan Sahuri, tergugat 2 Abd Rofiq dan tergugat 3 Mandiri Utama Finance (MUF) Jember senilai 5 miliar ditanggung renteng.

Informasi itu dibenarkan oleh kuasa hukum kiai Ali Rahmatulloh, Imam Haironi, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (25/07/2026) lewat sambungan selulernya.

"Benar kami gugat pihak Mandiri Utama Finance dan dua oknum pengusaha besi tua untuk mengganti kerugian immateriil 5 miliar. Karena selama mobil itu ditarik, pihak yayasan dirugikan dan mengalami beban psikis," terang Imam.

Nilai gugatan itu, menurut dia, tidak sebanding dengan beban moral yang dialami keluarga pesantren kepada wali santri dan masyarakat sekitar.

"Terlepas itu dikabulkan atau tidak, itu menjadi ranahnya hakim. Jika tidak, kami minta diputus seadil-adilnya. Karena ini menyangkut kepentingan yayasan," sambungnya.

Lantas Imam kembali membeberkan, salah satu dalil posita gugatannya Sofyan Sahuri berperan sebagai atasnama peminjam kepada pihak Mandiri Utama Finance Jember. 

Sementara Abd.Rofiq, sebagai perantara awal dengan niat membantu, karena sebelumnya memang ada hubungan wali santri. 

"Saat realisasi justru mendapatkan 150 juta rupiah. 50 juta rupiah dipakai untuk kepentingan yayasan. Sementara yang 100 juta dipakai dua pengusaha itu untuk usahanya," bebernya.

Berapa bulan berselang, tanpa izin dari yayasan, Sofyan Sahuri kembali membengkakkan pinjaman menjadi 300 juta lebih. 

"Hingga akhirnya, setoran terlambat dan menunggak. Kemudian mobil ditahan dan dilelang oleh pihak MUF," sambungnya.

Advokat yang tergabung dalam organisasi Peradi ini berharap, publik ikut memantau dan mengawal proses perkara dan laporan yang saat ini berjalan.

"Yang jelas, persoalan ini dari awal sudah menjadi atensi publik. Sekali lagi kami sampaikan, yang kami perjuangkan ini untuk kepentingan ummat," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV