SUARA INDONESIA, SAMPANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungdung, Polres Sampang, mengamankan seorang pria berinisial ZA (45) yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.
Kapolsek Kedungdung Iptu Syafriwanto mengatakan, saat penggerebekan petugas menemukan 18 botol arak merek Sari Kelapa yang diduga akan diperjualbelikan.
“Dari lokasi, petugas mengamankan 18 botol arak merek Sari Kelapa yang rencananya akan dijual,” kata Syafriwanto, Jumat (6/3/2026).
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kedungdung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Syafriwanto, kasus tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang.
Ia menegaskan, operasi pemberantasan minuman keras akan terus dilakukan, terlebih selama bulan Ramadan, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian. Jika ada aktivitas yang meresahkan, kami harap segera dilaporkan,” ujarnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Hoirur Rosikin |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi