SUARA INDONESIA

Kasus Dapur MBG Berlanjut, Petrus Ratrigis Resmi Laporkan Oknum DPRD TTU Ke Badan Kehormatan

Rolandus Tahoni - 24 June 2026 | 18:06 - Dibaca 54 kali
Peristiwa Kasus Dapur MBG Berlanjut, Petrus Ratrigis Resmi Laporkan Oknum DPRD TTU Ke Badan Kehormatan
Petrus Sole Ratrigis Bersama Kuasa Hukum saat Mendatangi Kantor DPRD TTU. (Foto: Roland/suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, TTU - Petrus Sole Ratrigis mendatangi Badan Kehormatan DPRD TTU guna melaporkan salah satu ADPRD TTU Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Proyek Dapur MBG Selasa, (23/6/2026).

Warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Petrus Sole Ratrigis, melaporkan anggota DPRD TTU yang juga Ketua DPC Partai Gerindra TTU, Christoforus Haki, ke Badan Kehormatan DPRD TTU atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan dapur MBG.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proyek pembangunan dan pengelolaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah TTU.

Kepada Media ini, Petrus mengatakan dirnya  mulai dilibatkan sejak 21 November 2025 setelah dipanggil oleh Christoforus Haki ke ruang Fraksi Gerindra DPRD TTU, untuk terlibat dalam perencanaan proyek dapur MBG. Ia kemudian menerima sejumlah dokumen teknis, foto, dan video yang digunakan dalam pekerjaan perencanaan. 

Sejak awal 2026, Petrus ditugaskan perencanaan dan pengawasan sedikitnya 11 lokasi dapur MBG di sejumlah titik di TTU, di antaranya Maubesi, Maubeli, Atmen, Humusu C, Oepuah Utara, Eban, Nian, Bijeli, Susulaku, Losmen Anggrek Benpasi, serta Sekretariat Tem Neno di depan BPJS Kefamenanu.

Ia juga ditunjuk sebagai PIC Yayasan Nekmese Mafiti Matulun serta PIC Dapur MBG Maubesi, dengan tugas meliputi administrasi, penyusunan proposal, pengelolaan tenaga kerja, hingga koordinasi dengan Badan Gizi Nasional.
Namun, Petrus mengaku tidak menerima seluruh hak pembayaran jasa yang disebut mencapai Rp 159.157.420.

Petrus  juga menyebut, dirinya diminta ikut menanamkan modal saat proyek mengalami kekurangan dana pada Maret 2026, sehingga mengajukan pinjaman bank sebesar Rp 250 juta melalui BRI yang digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan operasional.

"Saya juga diminta ikut menanamkan modal saat proyek kekurangan dana sebesar Rp 250 juta," ungkap Petrus.

Dari penggunaan dana tersebut,  terdapat pengeluaran sekitar Rp 126 juta yang tidak diganti. Ia juga menyatakan masih menanggung cicilan kredit sekitar Rp 6,6 juta per bulan.

Selain itu, Petrus mengaku tidak menerima honor sebagai PIC yayasan selama Februari hingga September 2026, sementara sebagai PIC Dapur MBG Maubesi ia hanya menerima Rp5 juta untuk dua bulan kerja.

Melalui laporan tersebut, Petrus yang didampingi ayah serta penasihat hukumnya, meminta Badan Kehormatan DPRD TTU memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Christoforus Haki.

Petrus menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip integritas,perilaku yang tidak patut  dan tanggung jawab sebagai anggota dewan yang tindakanya  tidak boleh merugikan pihak lain serta tindakan yang  menurunkan kepercayaan publik terhadap DPRD.

"Perbuatan terlapor  patut diduga sebagai pelanggaran terhadap kewajiban anggota DPRD untuk menjaga integritas pribadi, bertindak jujur, menaati hukum, menghindari penyalahgunaan jabatan, serta menjaga kehormatan dan citra DPRD di tengah masyarakat," tegas Dyonisius FBR Opat, penaehat hukum Petrus Ratrigis. 

Oleh karena itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU diharapkan melakukan pemeriksaan dan penilaian secara objektif terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Laporan dugaan pelanggaran kode etik ini juga sekaligus melengkapi laporan pidana yang saat ini masih berproses di Kepolisian Resor TTU dan dalam waktu dekat diperkirakan memasuki tahap penyidikan," tambah Paulo Chrisanto Anggtoa Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH & Rekan.

Laporan Petrus Ratrigis  telah diterima oleh pimpinan DPRD TTU, Kristoforus Efi dan Wakil ketua I Agustinus Siki bersama Kabag pada  Sekretariat DPRD TTU Otmar Sakunab, dan akan diteruskan ke Badan Kehormatan DPRD TTU untuk ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini ditayang, Pimpinan DPRD TTU saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan resmi mengenai kasus tersebut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rolandus Tahoni
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV