SUARA INDONESIA

Kasus Sengketa Tanah Pengusaha Bus di Kota Tegal VS Orang Dekatnya, Berakhir Dibagi Dua

Wiwit Kuncoro - 29 April 2026 | 18:04 - Dibaca 214 kali
News Kasus Sengketa Tanah Pengusaha Bus di Kota Tegal VS Orang Dekatnya, Berakhir Dibagi Dua
Fajar Ari Sadewa, Kuasa Hukum Pemohon saat memberi keterangan kepada awak media di PN Tegal, Rabu (29/04/26). (Foto : Wiwit Kuncoro/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TEGAL - Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu (29/04/26), menggelar aanmaning yakni teguran atau peringatan resmi dari Ketua PN Tegal kepada pihak yang kalah dalam perkara perdata (termohon eksekusi), yakni Sarinah serta dua anaknya Lediana dan Eli Susmini, warga Kota Tegal. 

Ketiga termohon  diminta untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara sukarela atas perkara perdata yang telah dimenangkan Rokhayah, seorang pengusaha warga Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Permohonan eksekusi diajukan Rokhayah atas tiga bidang tanah seluas sekitar 13.570 m², yang telah berubah menjadi 2(dua) sertifikat atas nama Lediana dan Eli Susmini, terletak di Kelurahan Muarareja, Kota Tegal,  yang menjadi obyek perkara dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tegal.

Aanman dimaksudkan untuk memberikan kesempatan terakhir bagi pihak yang kalah untuk memenuhi kewajibannya tanpa tindakan paksa. Ketua PN Tegal telah memanggil termohon eksekusi untuk sidang insidentil dan memberikan peringatan secara langsung disaksikan pemohon.

"Tadi Pak Ketua PN sudah menegur bu Sarinah, bu Eli maupun bu Ledi agar melaksanakan secara sukarela sebelum Pengadilan melakukan eksekusi di lapangan," kata Kuasa Hukum Pemohon, Fajar Ari Sadewa di PN Tegal, Rabu (29/04/26).

Fajar mengungkapkan, sebelumnya pada hari Selasa (28/04/26), telah dilakukan pertemuan antara Pemohon (Rokhayah) yang diampingi anak-anaknya, dengan ketiga Terhomon (Sarinah, Lediana dan Eli Susmini) didampingi Kuasa Hukum masing-masing pihak.

Pada pertemuan itu terjadi kesepakatan, bahwa putusan PN Tegal, PN Tinggi Jawa Tengah dan Mahkamah Agung, obyek sengketanya tidak diserahkan sepenuhnya kepada Pemohon namun akan dibagi dua secara kekeluargaan.

Dalam kesepakatan tersebut sertifikat obyek sengketa telah diserahkan semua kepada Pemohon. Selain itu, Pemohon meminta kompensasi sebesar Rp.500 juta kepada Termohon sebagai ganti biaya pengurusan tanah yang menjadi obyek sengketa.

"Mereka sepakat pembagian dua dilakukan setelah obyek sengketa laku terjual, proses penjualannya saat ini sedang diurus karena sertifikatnya telah diserahkan semua kepada bu Rukhayah," ucap Fajar.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian, kata Fajar, maka permohonan eksekusi akan dicabut. Namun apabila Termohon melakukan wanprestasi maka Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan eksekusi. 

"Padahal kalau mengajukan eksekusi itu kembali semua utuh. Tetapi saya sebagai lawyer mengedapankan keadilan bukan kepastian sesuai Undang Undang nomor 1 tahun 2023,"  pungkas Fajar. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon, Sisriyoko, mengatakan pihaknya menerima kesepakatan perdamaian yang telah disepakati bersama antara Pemohon dan Termohon.

"Qadarullah, ini sudah menjadi ketentuan Allah Subhanahuwa Ta'ala,  harus melalui proses panjang selama tiga tahun, klien kami menerima kesepakatan perdamaian," kata Sisriyoko.

Terpisah, salah satu anak Pemohon, Ikmal Jaya, mengaku sangat bersyukur, setelah melalui proses paniang akhirnya perkara gugatan perdata yang diajukan Ibunya terhadap Sarinah, Lediana dan Eli Susmini dapat diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian.

"Saya mewakili keluarga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, saya yakin inilah jalan terbaik dari Allah, harapan saya semoga silaturahmi dengan ibu Sarinah dapat terus terjalin dengan baik," ucap Ikmal Jaya.

Kasus ini berawal saat Rokhayah membeli tiga bidang tanah seluas 13.570 m² seharga Rp125 juta melalui perantara Sarinah pada tahun 1990 an. Namun setelah beberapa tahun diketahui tiga bidang tanah tersebut telah menjadi dua bidang dan beralih hak milik Sertifikat atas nama dua anak Sarinah yakni Lediana dan Eli Susmini.

Dalam perkara itu, Sarinah dijatuhi hukuman 6 (enam) bulan penjara oleh PN Tegal atas dakwaan pemalsuan dokumen penerbitan Sertifikat tanah pada akhir 2024. Keluar dari bui, Sarinah harus menghadapi perkara gugatan perdata tanah milik Rokhayah yang dikuasainya dan dinyatakan kalah. Perkara tersebut kini berakhir dengan kesepakatan perdamaian. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wiwit Kuncoro
Editor : Alfiana Putri

Tags:
Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV