SUARA INDONESIA

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu dari Pasir Bidang Sarudik Tapteng

Lamhot Naibaho - 11 October 2024 | 08:10 - Dibaca 158 kali
Peristiwa Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu dari Pasir Bidang Sarudik Tapteng
Tersangka Cfs (37) Tahun.beserta barang bukti Sabu sabu , di amankan di Resnarkoba Polres Tapteng ,Sumut. (11/10/2024) ( Foto : Humas Polres Tapteng /suaraindonesia.co.id)

 

SUARA INDONESIA, TAPTENG - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari Kelurahan Pasir Bidang, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah. Rabu,09 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB

Pelaku yang diketahui berinisial Cfs (37) Tahun. tidak memiliki pekerjaan , merupakan warga Sibolga Selatan, Kota Sibolga

Kasat Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat.menjelaskan bahwa sesuai Laporan Warga pelaku setempat Cfs sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar penangkapan TKP.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat total bruto 0,68 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan di tangan pelaku saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan” jelas Kasat Narkoba.

Selanjutnya, pelaku mengakui bahwa paket narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan nama Oppo. Namun, pelaku mengakui tidak mengetahui alamat lengkap dari Oppo tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP. Basa Emden Banjarnahor.menyampaikan bahwa Polres Tapanuli Tengah akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Tapanuli Tengah. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kami akan memastikan wilayah ini bersih dari narkoba,” Himbaunya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*) 
 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lamhot Naibaho
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV