SUARA INDONESIA, MALANG - Sebanyak 300 Mitra Shopee di Malang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka dilakukan secara 'on the spot' di basecamp Mitra Shopee di salah satu kafe Kota Malang.
Para Mitra Shopee tersebut terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya cuma Rp 16.800,- per orang per bulan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo, mengapresiasi kesadaran para Mitra Shopee tersebut terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Widodo mengatakan, tujuan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dengan terlindungi program jaminan sosial, pekerja tak perlu merasa cemas atas resiko kerja, sehingga hal ini dapat meningkatkan produktifitas mereka.
Para Mitra Shopee yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, bila mengalami resiko kecelakaan yang terkait dengan pekerjaannya, misalnya ketika mengantar order Shopee dan lain sebagainya, maka seluruh biaya pengobatan hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi mereka sudah tidak perlu khawatir akan biaya pengobatan dan perawatannya, karena semuanya akan dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Widodo.
Bahkan, lanjut Widodo, selama masih dalam perawatan dan belum mampu kembali beraktifitas kerja akibat kecelakaan kerja, mereka akan diberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).
Selain itu, manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka, jika mereka meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, santunan JKK Meninggal yang diberikan sebesar 48x upah. Dan jika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapat santunan JKM sebesar Rp 42 juta.
"Santunan tersebut diberikan dengan harapan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ucap Widodo.
Widodo menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial resmi dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, Mitra Shopee akan terdorong untuk kerja keras bebas cemas.
Dengan terdaftarnya Mitra Shopee sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, Widodo berharap kedepannya seluruh pekerja sektor informal seperti driver online, pedagang, nelayan dan pekerja mandiri lainnya juga segera daftar BPJS Ketenegakerjaan guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang manfaatnya sangat besar.
"Bagi pekerja khusunya pekerja informal atau BPU seperti Mitra Shopee ini, perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan mustinya menjadi kebutuhan yang harus diikuti. Bukan hanya dari sisi manfaatnya, tetapi juga karena dapat memberikan ketenangan pada saat pekerja beraktifitas," pungkas Widodo. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi