SUARA INDONESIA

RS Bhayangkara Pasuruan Lindungi Karyawan Non ASN Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 01 September 2025 | 13:09 - Dibaca 935 kali
Advertorial RS Bhayangkara Pasuruan Lindungi Karyawan Non ASN Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan 89 karyawan Non ASN RS Bhayangkara Watukosek, Senin (1/9/2025). (Foto: dok. Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, PASURUAN - Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob Pasuruan telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 89 karyawan Non ASN RS Bhayangkara Watukosek dengan mendaftarkan mereka ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan dari 89 karyawan Non ASN RS Bhayangkara Watukosek di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob Pasuruan, Senin (1/9/2025).

Langkah ini merupakan wujud nyata kepedulian dan komitmen RS Bhayangkara Pusdik Brimob Pasuruan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh tenaga kerja, termasuk tenaga kerja yang berstatus Non ASN.

Dengan terdaftarnya para karyawan Non ASN RS Bhayangkara Watukosek di BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan perlindungan dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi akibat hubungan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, menyampaikan apresiasi kepada RS Bhayangkara Pusdik Brimob Pasuruan atas kerja sama dan kepeduliannya terhadap kesejahteraan pekerja.

“Kami sangat mengapresiasi langkah RS Bhayangkara Watukosek dalam memastikan seluruh tenaga kerjanya, baik ASN maupun Non ASN, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Sulis.

Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan, tanpa terkecuali.

"Dengan kepesertaan ini, para pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga mendapatkan jaminan hari tua,” tambahnya.

Menurutnya, seluruh karyawan akan merasa tenang dalam bekerja karena sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Harapan kami, perlindungan ini dapat meningkatkan motivasi kerja dan loyalitas, serta memberikan ketenangan bagi keluarga mereka,” ucapnya.

Prinsipnya, lanjut Sulis, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak lagi sendirian ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial ekonomi lainnya, karena Negara hadir melalui program ini.

"Dengan adanya kerja sama dan kolaborasi ini, diharapkan semakin banyak institusi di wilayah Pasuruan yang tergerak untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tercipta lingkungan kerja yang produktif, aman, dan sejahtera," pungkas Sulis. (Gan)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV