SUARA INDONESIA, MAGETAN - Ahli waris almarhumah Tukinem, Kader Dasawisma PKK Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, belum lama ini menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta. Santunan ini secara simbolis diserahkan Kepala Desa Sayutan, Suyono.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, mengatakan, santunan tersebut merupakan hak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
"Santunan tersebut terdiri dari santunan kematian Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta," jelasnya.
Sevy menuturkan, program JKM bertujuan untuk membantu ahli waris memenuhi kebutuhan dasar hidup setelah ditinggalkan oleh anggota keluarganya, sehingga mencegah mereka jatuh dalam kemiskinan.
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Sayutan. Kepala Desa Suyono dinilai sangat peduli karena telah mendaftarkan seluruh Perangkat Desa, BPD, Ketua RT-RW, dan Kader PKK sehingga mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini wujud nyata kehadiran negara. Kami mengimbau pemerintah desa lain yang belum berpartisipasi agar segera mendaftarkan kelembagaan desanya ke BPJS Ketenagakerjaan," imbau Sevy.
Ia menekankan saat ini cakupan perlindungan jaminan sosial telah diperluas oleh Kemendagri, dari yang sebelumnya hanya untuk aparatur desa kini mencakup seluruh kelembagaan desa.
Selain JKM, BPJS Ketenagakerjaan juga menyekenggarakan empat program lainnya, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Gan)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : M.Ganefudin |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi